Apa Perbedaan PPKM Darurat dengan PPKM Mikro ?

Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali diberlakukan mulai tanggal 3-20 Juli 2021.

Editor: Jimmi Abraham
Tribun Cirebon
Ilustrasi PPKM Darurat. 

Pada PPKM Mikro, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 dengan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen.

63 Titik Penyekatan PPKM Darurat Jakarta

3. Restoran, kafe, rumah makan

Selama PPKM Darurat diberlakukan, restoran, kafe, rumah makan, pedagang kaki lama, lapak jalanan dilarang menerima dine ini atau makan di tempat.

Restoran, kafe, rumah makan, pedagang kaki lama, lapak jalanan hanya diperbolehkan melayani layanan antar dan take away.

Sementara itu, PPKM Mikro masih memperbolehkan restoran, kafe, rumah makan, pedagang kaki lama, lapak jalanan melayani dine ini dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.

4. Transportasi umum

PPKM Darurat mengatur penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sedangkan PPKM Mikro membatasi penumpang transportasi umum maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

5. Kegiatan masyarakat

PPKM Darurat mewjibkan resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan tidak menyediakan makan di tempat resepsi.

PPKM Mikro juga melarang resepsi pernikahan menyediakan makan di tempat, namun memperbolehkan tamu undangan maksimal 25 persen dari kapasitas.

6. Aturan lain

PPKM Darurat Terdapat tiga aturan tambahan yang akan diberlakukan dalam PPKM Darurat, yakni sebagai berikut:

a. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta tes PCR H-2 untuk pesawat dan antigen H-1 untuk transportasi jarak jauh lainnya.

b. Masker tetap dipakai saat melakukan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan memakai face shield tanpa masker.

c. PPKM Mikro tetap dilaksanakan di RT/RW zona merah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 6 Perbedaan PPKM Darurat dengan PPKM Mikro

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved