8 Fraksi DPRD Kubu Raya Setujui Raperda APBD 2020 Jadi Perda
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menyatakan mengapresiasi atas dukungan DPRD, Raperda tersebut nantinya akan disampaikan ke Gubernur Kalbar untuk dil
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kubu Raya setujui Raperda laporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 yang disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penyataan persetujuan dari Delapan Fraksi di DPRD Kubu Raya menyatakan setuju Raperda Laporan Pertanggungjawaban APBD 2020 disahkan menjadi Perda disampaikan setelah membacakan pandangan akhirnya saat rapat paripurna.
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menyatakan mengapresiasi atas dukungan DPRD, Raperda tersebut nantinya akan disampaikan ke Gubernur Kalbar untuk dilakukan evaluasi.
"Setelah itu akan dilaporkan ke Mendagri selambat-lambatnya hingga 30 Agustus," ucapnya pada Jumat 2 Juli 2021.
Bupati Muda juga apresiasi dan berterimakasih kepada DPRD yang telah memberikan kritik, saran dan masukan selama pembahasan hingga dalam pandangan akhir yang disampaikan.
"Tentunya yang disampaikan fraksi-fraksi tadi akan menjadi bahan evaluasi dan kita akan terus melakukan penguatan-penguatan terhadap semua sektor," terangnya.
Muda mencontohkan terkait pengelolaan keuangan, penataan aset daerah, penggunaan belanja modal dan jasa, serta kinerja terhadap OPD.
• Rakor Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II 2021, KPU Kubu Raya Tetapkan Daftar Pemilih Terbaru
"Kita selalu terus upayakan yang terbaik untuk melakukan perbaikan di semua aspek. Oleh karena itu dukungan dari semua pihak dari berbagai elemen untuk memajukan pembangunan sangat penting agar Kubu Raya semakin menanjak kedepannya," harapnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kubu Raya Suharso mengatakan meskipun Raperda Laporan Pertanggungjawaban APBD 2020 disahkan menjadi Perda namun terdapat beberapa catatan-catatan.
"Hampir semua fraksi memberikan catatannya terutama berkaitan dengan aset. Sebab aset ini sering kali menjadi rekomendasi BPK RI setiap tahunnya untuk dapat selesaikan," ujarnya.
Suharso berharap catatan dari fraksi di DPRD dapat menjadi perhatian serius terutama bagi OPD yang terkait untuk dapat ditindak lanjuti.
"Saran, masukan dan kritikan dari DPRD tentu lah diharapkan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan Pemkab Kubu Raya agar terus menunjukan kinerjanya lebih baik," ujarnya.
Menurutnya, pengawasan yang diberikan DPRD ini bagian dari tupoksi yang telah melekat berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku. (*)
(Simak berita terbaru dari Kubu Raya)