INFO TERLENGKAP CPNS Kemenhub 2021, Dari Rincian Formasi & Format Surat yang Harus Dibuat
Kementerian yang berhubungan seluruh transportasi yang ada di negeri ini membutuhkan orang-orang, putra/putri terbaik bangsa ini untuk bergabung....
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sama seperti lembaga/kementerian lainnya, Kementerian Perhubungan kembali akan membuka CPNS 2021.
Kementerian yang berhubungan seluruh transportasi yang ada di negeri ini membutuhkan orang-orang, putra/putri terbaik bangsa ini untuk bergabung membangun di bidang perhubungan baik darat, laut maupun udara.
Dalam rangka mengisi lowongan formasi Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 878 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2021 memberi kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kementerian Perhubungan Formasi Tahun Anggaran 2021.
Untuk rincian formasinya secara detail KLIK LINK INI
Dilansir dari laman https://cpns.dephub.go.id/, berikut tribunpontianak.co.id sajikan informasi lengkap terkait CPNS Kementerian Perhubungan 2021.
Kriteria CPNS Kementerian Perhubungan 2021
1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria:
A. Putra/Putri Lulusan Terbaik berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Luar Negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:
• Contoh Swafoto CPNS 2021, Ini Tata Cara Swafoto CPNS 2021 yang Benar
(UPDATE Berita tentang CPNS 2021 DISINI)
- Dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah sarjana, tidak termasuk diploma empat;
- Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
- Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri, dapat melamar pada kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “Dengan pujian”/Cumlaude, setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
B. Penyandang Disabilitas, adalah pelamar yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama dengan ketentuan:
Pelamar Penyandang Disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
Pelamar Penyandang Disabilitas wajib menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar dalam bentuk link/tautan di youtube/googledrive/dropbox.
• APA Itu Masa Sanggah CPNS? Ini Cara Mudah Mengajukan Sanggahan Melalui Online
C. Putra/Putri Papua dan Papua Barat, merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat yang dibuktikan dengan:
Pelamar wajib melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir;
Pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.
D. Umum, yaitu pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana tertera diatas.
2. Bagi pelamar Penyandang Disabilitas yang melamar pada formasi umum dan formasi khusus selain formasi disabilitas dapat mendaftar dengan ketentuan sebagai berikut :
- pelamar dapat melamar pada Jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dengan dibuktikan yaitu:
- surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
-
• INFO TERLENGKAP CPNS Kementerian Perindustrian 2021, Dari Formasi Syarat Hingga Surat Lamaran CPNS
- video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar dalam bentuk link/tautan di youtube/googledrive/dropbox.
- Bagi pelamar Penyandang Disabilitas yang melamar pada formasi umum dan formasi khusus selain formasi disabilitas berlaku Nilai Ambang Batas sesuai dengan jenis kebutuhan jabatan yang dilamar.
- Dalam hal pelamar penyandang disabilitas tidak menyampaikan surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang dilamar dalam bentuk link/tautan di youtube/googledrive/dropbox, maka Panitia dapat menyatakan pelamar penyandang disabilitas tidak memenuhi syarat.
3. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) dan 2 (dua) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana dalam pengumuman ini.
Persyaratan CPNS Kementerian Perhubungan 2021
1. Setiap Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi CASN dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
• INFO Lengkap CPNS Kementerian Dalam Negeri 2021, Dari Cara Daftar & Buat Surat Pernyataan CPNS
c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
i. Tidak memiliki ketergantungan/tidak mengkonsumsi/tidak menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya atau sejenisnya (dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud dan masih berlaku, wajib dilengkapi dan diserahkan setelah peserta dinyatakan lulus seleksi pengadaan CASN);
• INFO Lengkap CPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2021, sscasn.bkn.go.id Login CPNS KLHK
j. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat dan bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat;
k. Untuk formasi jabatan Petugas Aviation Security (AVSEC) dengan tinggi badan minimum 165 cm bagi laki-laki dan minimum 160 cm bagi perempuan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter yang menerangkan tinggi badan;
l. Untuk formasi jabatan Petugas Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) hanya diperuntukkan bagi pelamar lakilaki dengan tinggi badan minimum 165 cm yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter yang menerangkan tinggi badan. m. Pelamar merupakan lulusan:
1) Jenis Formasi Umum
- Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri untuk jenjang pendidikan Dokter, Keperawatan, Apoteker, Strata Dua (S-2), Strata Satu (S-1), Diploma Empat (D-IV), Diploma Tiga (D-III) dan Diploma Dua (D-II), memiliki ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 3,00 (tiga koma nol);
- Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri untuk jenjang pendidikan Dokter, Keperawatan, Apoteker, Strata Dua (S-2), Strata Satu (S-1), Diploma Empat (D-IV), Diploma Tiga (D-III) dan Diploma Dua (D-II) dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan (Pusdiknakes)/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 3,00 (tiga koma nol);
- Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri, memiliki ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi, dengan nilai minimal pada Ijazah rata-rata 7,0 (tujuh koma nol) atau 3 (tiga) skala 1 sampai 4 atau B;
- Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang berasal dari sekolah Dalam Negeri yang sudah terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan, dengan nilai minimal pada Ijazah rata-rata 7,0 (tujuh koma nol) atau 3 (tiga) skala 1 sampai 4 atau B.
2) Jenis Putra/Putri Lulusan Terbaik berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude
- Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri untuk jenjang pendidikan Strata Satu (S-1), tidak termasuk Diploma Empat (DIV) yang telah memiliki penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
- Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri untuk jenjang pendidikan Strata Satu (S-1), tidak termasuk Diploma Empat (DIV) berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan (Pusdiknakes)/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah dan adanya predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude pada ijazah atau transkrip nilai.
3) Jenis Penyandang Disabilitas
- Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri untuk jenjang pendidikan Strata Satu (S-1) dan Diploma Tiga (D-III), memiliki ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 3,00 (tiga koma nol);
- Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri untuk jenjang pendidikan Strata Satu (S-1) dan Diploma Tiga (D-III) dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan (Pusdiknakes)/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 3,00 (tiga koma nol);
4) Jenis Putra/Putri Papua dan Papua Barat
- Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri untuk jenjang pendidikan Diploma Tiga (D-III), memiliki ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima);
- Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri untuk jenjang pendidikan Diploma Tiga (D-III) dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan (Pusdiknakes)/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima);
- Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri, memiliki ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi, dengan nilai minimal pada Ijazah rata-rata 6,0 (enam koma nol) atau 2 (dua) skala 1 sampai 4 atau C;
- Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang berasal dari sekolah Dalam Negeri yang sudah terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan, dengan nilai minimal pada Ijazah rata-rata 6,0 (enam koma nol) atau 2 (dua) skala 1 sampai 4 atau C.
n. Pelamar lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat dengan nilai minimal pada Ijazah rata-rata 7,0 (tujuh koma nol) atau 3 (tiga) skala 1 sampai 4 atau B dan khusus untuk pelamar dengan kategori Putra/Putri Papua dan Papua Barat dengan nilai minimal pada Ijazah rata-rata 6,0 (enam koma nol) atau 2 (dua) skala 1 sampai 4 atau C;
o. Nilai yang dimaksud pada huruf n merupakan nilai rata-rata yang tercantum pada Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan bukan Nilai Ujian Nasional (NUN)/ Nilai Ebtanas Murni (NEM)/ Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)/ Sertifikat Hasil Ujian Nasional.
2. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan yaitu Ahli Pertama - Dokter, Ahli Pertama - Dokter Gigi, Ahli Pertama - Perawat, Ahli Pertama – Apoteker, Terampil - Perawat, Terampil - Terapis Gigi Dan Mulut, , dan Terampil – Nutrisionis, wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (bukan STR Internship);
3. Setiap pelamar wajib memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman;
4. Pendaftaran peserta seleksi CASN dilakukan serentak secara daring/online oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh BKN melalui portal pendaftaran daring/online (https://sscasn.bkn.go.id) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga;
5. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan.
Untuk contoh surat lamaran dan pernyataan CPNS Kemenhub lebih detailnya KLIK DISINI


Tata Cara Pendaftaran CPNS Kementerian Perhubungan 2021
1. Registrasi dilakukan secara online melalui laman : https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) mulai tanggal 30 Juni 2021 sampai dengan 21 Juli 2021 pukul 23.59 WIB;
2. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilaksanakan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id segera setelah pelamar memperoleh notifikasi untuk melakukan aktivasi melalui email dari portal nasional, mulai tanggal 30 Juni 2021 sampai dengan 21 Juli 2021 pukul 23.59 WIB;
3. Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online serta mengunggah (upload) berkas berjenis PDF File:
- Scan Asli Surat Lamaran yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia dan ditandatangani (format Surat Lamaran sesuai dalam lampiran pengumuman) dan dokumen diketik komputer;
- Scan Asli Surat Pernyataan, bermaterai 10.000 dan ditandatangani (format Surat Pernyataan sesuai dalam lampiran pengumuman) dan dokumen diketik komputer;
- Scan Asli Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) sesuai formasi jabatan yang dilamar;
- Scan Asli Transkrip Nilai / Nilai rata-rata yang tercantum pada Ijazah/STTB (bukan nilai NUN/NEM/SKHUN/Sertifikat Hasil Ujian Nasional), bagi pelamar khusus Formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude jika pada ijazah atau transkipnilai tidak memuat keterangan atau tulisan “Dengan Pujian”/Cumlaude maka wajib mencantumkan/melampirkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Rektor/Dekan yang menyatakan bersangkutan lulus “Dengan Pujian”/Cumlaude.
- Scan Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) / Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP yang masih berlaku berjenis JPEG File;
- Pas photo terbaru ukuran 4x6 dengan menggunakan pakaian formal dan berlatar belakang warna merah berjenis JPEG File;
- Scan Asli Sertifikat Pendukung sesuai dengan kebutuhan yang dipersyaratkan dalam formasi jabatan;
- Scan Fotocopy Akreditasi Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah (khusus formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude);
- Scan Fotocopy Akreditasi Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah (khusus formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude);
- Scan Fotocopy Akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah (untuk Formasi Umum, Disabilitas dan Putra/Putri Papua dan Papua Barat);
- Scan Asli Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku bagi Pelamar Tenaga Kesehatan khusus jabatan Ahli Pertama - Dokter, Ahli Pertama Dokter Gigi, Ahli Pertama - Perawat, Ahli Pertama – Apoteker, Terampil Perawat, Terampil - Terapis Gigi Dan Mulut, , dan Terampil – Nutrisionis;
- Scan Asli Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir (untuk pelamar pada jabatan formasi khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat);
- Scan Asli Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku (untuk pelamar pada jabatan formasi khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat);
- Scan Asli Penyetaraan Ijazah dan Surat Keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi (khusus pelamar lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri);
- Scan Asli surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya (khusus pelamar penyandang disabilitas);
- Menyampaikan copy link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar dalam bentuk link/tautan di youtube/googledrive/dropbox (khusus pelamar penyandang disabilitas).
4. Surat Keterangan Lulus tidak berlaku;
5. Pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara online agar mengunduh (download) dan mencetak Tanda Bukti Pendaftaran;
6. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online melalui laman : https://sscasn.bkn.go.id dimulai pada bulan Agustus 2021. V.
TAHAPAN SELEKSI Seleksi dengan sistem gugur yang meliputi :
1. Seleksi Administrasi;
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 40%.
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60%, yang terdiri dari :
a. Tes Soal Substansi Jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 50%;
b. Tes Kesehatan Jasmani dengan bobot 30%, yang terdiri dari :
1) Pemeriksaan Jantung dengan bobot 30%;
2) Pemeriksaan Paru-Paru dengan bobot 30%;
3) Pemeriksaan Buta warna dengan bobot 30%;
4) Pemeriksaan Body Mass Index (BMI) dengan bobot 10%.
c. Tes Kesehatan Jiwa dengan bobot 20%.
Jadwal Seleksi CPNS Kementerian Perhubungan 2021
1. Pengumuman 30 Juni s.d 14Juli 2021
2. Registrasi dan Pendaftaran Online serta Unggah Dokumen Persyaratan (https:/ / sscasn.bkn.go.id) 30 Juni s.d 21 Juli 2021
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 28 Juli s.d 29 Juli 2021
4. Masa Sanggah Seleksi Administrasi 30 Juli s.d 1 Agustus 2021
5. J awaban Sanggah Seleksi Administrasi 30 Juli s,d 8 Agustus 2021
6. Pengumuman Setelah Masa Sanggah Seleksi Administrasi 9 Agustus 2021
7. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 25 Agustus s.d 4 Oktober 2021
8. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 17 Oktober s.d 18 Oktober 2021
9. Persiapan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) 19 Oktober s.d 1 November 2021
10. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) 8 Nopember s.d 29 Nopember 2021
11. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB 15 Desember s.d 17 Desember 2021
12. Pengumuman Kelulusan Akhir 18 Desember s.d 19 Desember 2021
13. Masa Sanggah Kelulusan Akhir 20 Desember s.d 22 Desember 2021
14. J awaban Sanggah Kelulusan Akhir 20 Desember s.d 29 Desember 2021
15. Pengumuman Setelah Masa Sanggah Kelulusan Akhir 30 Desember s.d 31 Desember 2021
16. Pemberkasan yang Dinyatakan Lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir (Pengisian DRH) 1 Januari s.d 18 Januari 2022
17. Usul Penetapan NIP 19 Januari s.d 18 Februari 2022. (*)