INFO TERLENGKAP CPNS Kemenhub 2021, Dari Rincian Formasi & Format Surat yang Harus Dibuat

Kementerian yang berhubungan seluruh transportasi yang ada di negeri ini membutuhkan orang-orang, putra/putri terbaik bangsa ini untuk bergabung....

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
https://cpns.dephub.go.id/
INFO TERLENGKAP CPNS Kemenhub 2021. 

k. Untuk formasi jabatan Petugas Aviation Security (AVSEC) dengan tinggi badan minimum 165 cm bagi laki-laki dan minimum 160 cm bagi perempuan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter yang menerangkan tinggi badan;

l. Untuk formasi jabatan Petugas Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) hanya diperuntukkan bagi pelamar lakilaki dengan tinggi badan minimum 165 cm yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter yang menerangkan tinggi badan. m. Pelamar merupakan lulusan:

1) Jenis Formasi Umum

  • Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri untuk jenjang pendidikan Dokter, Keperawatan, Apoteker, Strata Dua (S-2), Strata Satu (S-1), Diploma Empat (D-IV), Diploma Tiga (D-III) dan Diploma Dua (D-II), memiliki ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 3,00 (tiga koma nol);
  • Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri untuk jenjang pendidikan Dokter, Keperawatan, Apoteker, Strata Dua (S-2), Strata Satu (S-1), Diploma Empat (D-IV), Diploma Tiga (D-III) dan Diploma Dua (D-II) dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan (Pusdiknakes)/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 3,00 (tiga koma nol);
  • Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri, memiliki ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi, dengan nilai minimal pada Ijazah rata-rata 7,0 (tujuh koma nol) atau 3 (tiga) skala 1 sampai 4 atau B;
  • Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang berasal dari sekolah Dalam Negeri yang sudah terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan, dengan nilai minimal pada Ijazah rata-rata 7,0 (tujuh koma nol) atau 3 (tiga) skala 1 sampai 4 atau B.

2) Jenis Putra/Putri Lulusan Terbaik berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude

  • Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri untuk jenjang pendidikan Strata Satu (S-1), tidak termasuk Diploma Empat (DIV) yang telah memiliki penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
  • Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri untuk jenjang pendidikan Strata Satu (S-1), tidak termasuk Diploma Empat (DIV) berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan (Pusdiknakes)/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah dan adanya predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude pada ijazah atau transkrip nilai.

3) Jenis Penyandang Disabilitas

  • Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri untuk jenjang pendidikan Strata Satu (S-1) dan Diploma Tiga (D-III), memiliki ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 3,00 (tiga koma nol);
  • Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri untuk jenjang pendidikan Strata Satu (S-1) dan Diploma Tiga (D-III) dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan (Pusdiknakes)/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 3,00 (tiga koma nol);

4) Jenis Putra/Putri Papua dan Papua Barat

  • Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri untuk jenjang pendidikan Diploma Tiga (D-III), memiliki ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima);
  • Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri untuk jenjang pendidikan Diploma Tiga (D-III) dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan (Pusdiknakes)/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima);
  • Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri, memiliki ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi, dengan nilai minimal pada Ijazah rata-rata 6,0 (enam koma nol) atau 2 (dua) skala 1 sampai 4 atau C;
  • Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang berasal dari sekolah Dalam Negeri yang sudah terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan, dengan nilai minimal pada Ijazah rata-rata 6,0 (enam koma nol) atau 2 (dua) skala 1 sampai 4 atau C.

n. Pelamar lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat dengan nilai minimal pada Ijazah rata-rata 7,0 (tujuh koma nol) atau 3 (tiga) skala 1 sampai 4 atau B dan khusus untuk pelamar dengan kategori Putra/Putri Papua dan Papua Barat dengan nilai minimal pada Ijazah rata-rata 6,0 (enam koma nol) atau 2 (dua) skala 1 sampai 4 atau C;

o. Nilai yang dimaksud pada huruf n merupakan nilai rata-rata yang tercantum pada Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan bukan Nilai Ujian Nasional (NUN)/ Nilai Ebtanas Murni (NEM)/ Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)/ Sertifikat Hasil Ujian Nasional.

2. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan yaitu Ahli Pertama - Dokter, Ahli Pertama - Dokter Gigi, Ahli Pertama - Perawat, Ahli Pertama – Apoteker, Terampil - Perawat, Terampil - Terapis Gigi Dan Mulut, , dan Terampil – Nutrisionis, wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (bukan STR Internship);

3. Setiap pelamar wajib memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman;

4. Pendaftaran peserta seleksi CASN dilakukan serentak secara daring/online oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh BKN melalui portal pendaftaran daring/online (https://sscasn.bkn.go.id) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga;

5. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan.

Untuk contoh surat lamaran dan pernyataan CPNS Kemenhub lebih detailnya KLIK DISINI

CONTOH SURAT Lamaran CPNS Kemenhub 2021.
CONTOH SURAT Lamaran CPNS Kemenhub 2021. (https://cpns.dephub.go.id/)
CONTOH SURAT Pernyataan CPNS Kemenhub 2021.
CONTOH SURAT Pernyataan CPNS Kemenhub 2021. (https://cpns.dephub.go.id/)

Tata Cara Pendaftaran CPNS Kementerian Perhubungan 2021

1. Registrasi dilakukan secara online melalui laman : https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) mulai tanggal 30 Juni 2021 sampai dengan 21 Juli 2021 pukul 23.59 WIB;

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved