CPNS 2021
PPPK Non Guru Adalah ? Berikut Alur Pendaftaran PPPK Non Guru Lengkap Link Formasi PPPK di SSCASN
Selain itu yang membedakannya lagi dengan PNS, PPPK tidak mendapat NIP secara nasional karena statusnya yang bukan pegawai tetap.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tahun ini pemerintah tak hanya membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tetapi juga seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat (PPPK).
Bagi yang berminat mendaftar seleksi CPNS dan PPPK guru maupun PPPK non guru dapat langsung mengakses portal SSCASN yakni di https://sscasn.bkn.go.id
Namun mungkin masih ada yang belum dapat membedakan apa itu PPPK guru dan PPPK non guru.
• Cek Sertifikat Akreditasi BAN-PT di https://www.banpt.or.id untuk Daftar CPNS 2021 dan PPPK 2021
Apa itu PPPK ?
Tertuang dalam Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2014, PPPK didefinisikan sebagai pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-undang.
Sebagaimana statusnya yang tidak tetap, fasilitas yang didapatkan tentu berbeda dengan PNS.
Berdasarkan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 2014, hak yang diterima oleh PPPK antara lain gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Fasilitas ini sedikit berbeda dengan PNS yang mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Selain itu yang membedakannya lagi dengan PNS, PPPK tidak mendapat NIP secara nasional karena statusnya yang bukan pegawai tetap.
Status kepegawaian PPPK juga dibagi lagi menjadi dua jenis, yaitu PPPK guru dan PPPK Non Guru.
PPPK Guru dalam seleksi CASN 2021 dapat diisi oleh:
1. tenaga honorer yang terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud.
2. guru honorer eks THK-2.
3. lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak mengajar.
Sementara PPPK Non Guru akan ditempatkan di sektor resmi pemerintahan baik pusat maupun daerah.
Formasi lengkap PPPK non guru dapat diakses di https://sscasn.bkn.go.id/alur kemudian klik Layanan Informasi kemudian Klik Info Lowongan atau klik di sini
Alur Pendaftaran seleksi CPNS PPPK non Guru dikutip dari portal SSCASN :
1. Daftar Akun
• Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
• Buat akun SSCASN
• Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
• Lengkapi biodata dan unggah swafoto
2. Daftar Formasi
• Pilih jenis seleksi
• Pilih formasi
• Unggah dokumen
• Cek resume dan akhiri pendaftaran
• Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun
3. Seleksi Administrasi
• Panitia memverifikasi data pelamar
• Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
• Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi
• Panitia mengumumkan hasil sanggah
• Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian
• Sementara Hanya Kota Pontianak yang Tidak Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021
4. Seleksi Kompetensi
• Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi
• Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi
• Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi
5. Pengumuman Kelulusan
• Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
• Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.
Update seputar berita CPNS 2021 di DISINI
(*)
Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Simak Apa Itu PPPK dalam Seleksi CPNS 2021