Pontianak Perpanjang Pengetatan PPKM Mikro, Mal Tutup Pukul 20.00 WIB
Pemberlakuan operasional tempat usaha sampai pukul 20.00 WIB saja untuk kafe, warkop, restoran, rumah makan dan pusat perbelanjaan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sesuai instruksi dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalbar terkait jam operasional, Pusat perbelanjaan modern atau mal harus tutup pukul 20.00 WIB dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.
Manajer HRD Ayani Megamal Pontianak Gigih Tri Saktono menuturkan, pihaknya telah menerima surat edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 Kalbar. Pihaknya juga akan segera menindak lanjuti instruksi tersebut.
"Kita akan buka mulai pukul 10.00 WIB dan tutup pada pukul 20.00 WIB. Untuk berapa lama, kita menunggu arahan dari pemerintah,” ungkapnya, Rabu 30 Juni 2021.
Gigih juga mengungkapkan, pihaknya akan terus menerapkan protokol kesehatan (prokes) bagi pengunjung. “Pelaksanaan prokes akan lebih kita intensifkan demi kenyamanan bersama," kata Gigih.
Perihal operasional Ayani Megamal, pihaknya juga akan lebih super intensif melakukan pembersihan di area publik.
Selain itu, pihaknya juga melakukan semprotan disinfektan, satu hari dua kali. Selain itu melakukan pemantauan agar tak terjadi kerumunan saat pengunjung belanja.
• Pemkot Pontianak Fokus Keluar Zona Merah, Perpanjangan PPKM Lebih Ketat
"Hal ini, kami lakukan agar masyarakat yang berkunjung tetap nyaman dan aman saat berbelanja di tempat kita. Seperti tangga eskalator dan litf setiap dua jam kita bersih, pengunjung yang tak pakai masker kita minta gunakan masker," ungkap Gigih.
Gigih juga mengatakan mendukung penuh upaya pemerintah untuk mempercepat vaksinasi. Ia mengungkapkan, proses vaksinasi di Megamal juga masih akan berlangsung, Kamis 1 Juli 2021. Vaksinasi Covid-19 hari ini akan berlangsung untuk masyarakat umum.
"Kita imbau masyarakat yang ikut vaksinasi di Ayani Megamal untuk tetap melaksanakan dan mengikuti aturan protokol kesehatan. Gunakan masker dan jaga jarak serta tidak berkerumun," imbaunya.
Gigih mengungkapkan, vaksinasi pertama dilaksanakan untuk internal karyawan Ayani Megamal sudah dilakukan sejak lima hari sebelumnya. Ia pun berharap pandemi Covid-19 di Kalbar dan di Indonesia pada umumnya segera berakhir.
[Update Berita Seputar PPKM Mikro]
PPKM Lebih Ketat
Wakil Wali Kota (Wawako) Pontianak Bahasan menyampaikan, Satgas Covid-19 Kota Pontianak saat ini fokus untuk keluar dari zona merah. Hal tersebut disampaikannya usai rapat koordinasi Satgas Covid-19 Kota Pontianak, di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu 30 Juni 2021.
Dari hasil rakor tersebut, ia mengatakan bahwa Satgas Covid-19 Kota Pontianak memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) lebih ketat selama 14 hari ke depan, dimulai Kamis 1 Juli 2021.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil lantaran kondisi Kota Pontianak saat ini zona merah Covid-19.
Tidak hanya itu, kebijakan tersebut diambil sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro, yang ditindaklanjuti Instruksi Satgas Covid-19 Provinsi Kalbar tentang Penanganan Covid-19 pada Zona Merah di Kota Pontianak.
"Kita sepakat untuk memperpanjang dan memperketat PPKM dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Upaya ini sebagai langkah untuk keluar dari zona merah penyebaran Covid-19. Dan fokus keluar dari zona merah dimulai besok 1 Juli 2021 (hari ini-red)," ujarnya.
Kebijakan selama PPKM mikro ditetapkan, di antaranya ialah meniadakan pesta pernikahan, menutup sementara taman-taman, destinasi wisata serta ruang publik.
"Pemberlakuan operasional tempat usaha sampai pukul 20.00 WIB saja untuk kafe, warkop, restoran, rumah makan dan pusat perbelanjaan," kata Bahasan.
Selama penerapan PPKM di Kota Pontianak, apabila ditemukan masyarakat atau tempat-tempat usaha yang melanggar ketentuan yang berlaku, maka pihaknya akan melakukan pembinaan.
"Mulai dari membubarkan kerumunan hingga pada penutupan sementara kafe dan warkop apabila tidak mengindahkan aturan itu," katanya.
Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo menyampaikan bahwa pihaknya mendukung aturan maupun kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah maupun Satgas Covid-19 Kota Pontianak untuk keluar dari zona merah.
Pihaknya juga berkomitmen untuk mensukseskan kebijakan tersebut bersama Satgas Covid-19 Kota Pontianak.
"Kami tergabung dalam Satgas Covid-19 ada TNI-Polri, kemudian dari Pemerintah Kota Pontianak. Ini sama-sama akan bergerak melaksanakan apa yang sudah diputuskan pada sore ini," ujarnya.
Ia juga menerangkan, bahwa akan ada mengalihkan arus lalu lintas di beberapa tempat yang menimbulkan kerumunan.
"Untuk penutupan lokasi yang padat, kita laksanakan mulai besok (hari ini). Mekanismenya kita akan mengalihkan arus lalu lintas supaya tidak terjadi konsentrasi masyarakat di ruas-ruas jalan," ujarnya.
Adapun ruas-ruas jalan bisa menimbulkan kepadatan yang akan dilakukan pengalihan di antaranya Jalan Reformasi, Jalan Gajah Mada, kemudian di wilayah Pontianak Utara, dan Pontianak Timur, serta di sekitar Pasar Flamboyan.
"Untuk waktunya siang akan kita tetapkan jam 14 sampai jam 17.00 WIB, kemudian malam 19.00 sampai 22.00," ungkapnya.
• Tinjau Penerapan PPKM Mikro, Kasat Binmas Polres Ketapang Kunjungi Pos PPKM di Empat Kecamatan
Dalam hal ini, Polresta Pontianak Kota akan mengerahkan sebanyak 150 personel yang akan menyebar di masing-masing Polsek di Kota Pontianak. Terkait sanksi yang akan diterapkan, pihaknya juga akan menyesuaikan dengan sanksi yang akan dikeluarkan oleh Satpol PP Kota Pontianak.
PPKM Darurat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diterapkan di wilayah Pulau Jawa dan Bali. Hal itu disampaikannya saat memberi sambutan di pembukaan Munas Kadin di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu 30 Juni 2021.
”Hari ini (kemarin) ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan sangat tinggi, dan kita harapkan selesai karena diketuai Pak Airlangga, Menko Ekonomi untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat,” kata Jokowi.
”Nggak tahu nanti keputusannya, apakah (berlaku selama) seminggu atau dua minggu. Karena petanya sudah kita ketahui semua. Hanya khusus di Pulau Jawa dan Pulau Bali. Karena di sini ada 44 kabupaten dan kota serta 6 provinsi yang nilai asemennya 4,” imbuhnya.
Mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta itu kemudian membeberkan alasan kenapa PPKM darurat hanya diterapkan di 6 provinsi dan 44 kabupaten/kota di Jawa dan Bali.
Ia menjelaskan, opsi itu dipilih pemerintah karena sudah terbukti dari pengalaman beberapa bulan lalu, ketika pembatasan diberlakukan, maka penurunan kasus corona juga terjadi. Dan ketika kasus corona turun, indeks kepercayaan konsumen (IKK) menjadi naik.
”Begitu pembatasan ketat dilakukan kemudian mobilitas turun, kasusnya ikut turun misalnya. itu indeks kepercayaan konsumen masih naik. Tetapi begitu kasusnya naik indeks kepercayaan konsumen pasti selalu turun," kata Jokowi.
Jokowi melanjutkan, kenaikan kasus juga mempengaruhi indeks penjualan ritel, tak hanya di Indonesia tetapi juga di negara lain. Contohnya, kata Jokowi, seperti kondisi di Thailand. Oleh sebab itu, tak ada opsi lain selain memberlakukan kebijakan yang bisa menurunkan kasus corona di Indonesia.
"Begitu ada penambahan kasus harian, indeks penjualan ritelnya juga pasti turun. Di Thailand juga sama, ada penambahan kasus harian, naik, indeks penjualannya pasti turun. Oleh sebab itu, kebijakan PPKM darurat ini mau tidak mau harus dilakukan karena kondisi kondisi yang tadi saya sampaikan," ujar Jokowi.