CPNS 2021
Syarat Daftar PPPK Non Guru Lengkap Jadwal Seleksi CPNS 2021
Tidak pernah di pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak hukum
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tak hanya seleksi CPNS, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga banyak diirik.
Nah untuk kategori PPPK terbagi antara PPPK guru dan Non Guru.
Bagi yang berminat untuk mengikuti seleksi PPPK non guru tentu ada beberapa persyaratan yang mesti diketahui oleh calon peserta.
Dikutip dari instagram @bkngoidofficial adabeberapa persyaratan umum bagi yang ingin mendaftar PPPK non guru.
• Formasi CPNS 2021 untuk Lulusan S1 Lengkap Rangkuman Daftar Instansi yang Buka Formasi CPNS
Syarat Umum PPPK Non Guru berdasarkan Permenpan RB No 29 Tahun 2021 :
1. Usia paling rendah 20 tahun
2. Tidak pernah di pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak hukum pidana, dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat sebagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai Swasta.
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yangmasih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabata yang dilamar.
8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK
9. Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh Menteri.
• APA itu Swafoto? Swafoto Satu Diantara Syarat CPNS 2021 Validasi Data Pelamar
Ketetnuan Umum Pelamar PPPK Non Guru