NIK Sudah Terdaftar saat Buat Akun Pendaftaran CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id, Begini Solusinya

Jika mengalami masalah terkait hal ini, kamu bisa langsung ke https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/nik_didaftarkan_orang_lain atau KLIK DI SINI.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
https://sscasn.bkn.go.id.
Tangkapan layar https://sscasn.bkn.go.id. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - NIK sudah terdaftar menjadi satu di antara persoalan yang kadang muncul dalam pendaftaran CPNS 2021.

Jika mengalami masalah terkait hal ini, kamu bisa langsung ke https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/nik_didaftarkan_orang_lain atau KLIK DI SINI.

Pelaksana penerimaan CPNS 2021 mengingatkan agar berhati-hati menggunakan fitur ini.

Nantinya, setelah masuk ke laman tersebut kamu diminta memasukkan beberapa data.

Termasuk upload foto selfie, foto KTP dan KK.

Bila aduan disetujui maka riwayat pendaftaran akan dihapus.

Formasi Guru PPPK Bengkayang 2021 Total 497 Orang, Pendaftaran di https://sscasn.bkn.go.id/

Data akan disimpan sebagai pendaftar yang pernah mengajukan pengaduan NIK Didaftarkan Orang Lain.

Saat proses mendaftar CPNS 2021, ada beberapa masalah yang mungkin kamu rasakan. Berikut solusinya:

Bagaimana jika data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nama Lengkap sesuai KTP, Tempat Lahir sesuai KTP, Tanggal Lahir sesuai KTP saya tidak ditemukan/tidak sesuai di halaman Akun? 

1. Pendaftar menghubungi Dinas Dukcapil Kab/Kota masing-masing untuk konsolidasi data dan

2. Menghubungi call center Halo Dukcapil, dengan mengirimkan data sesuai format berikut:

# NIK
# Nama_Lengkap
# Nomor_Kartu_Keluarga
# Nomor_Telp
# Permasalahan

Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil:

Hotline : 1500537

WA : 08118005373

SMS : 08118005373

Email : callcenter.dukcapil@gmail.com

Bagaimana pengisian nama yang benar?

"Nama" yang diisikan adalah sesuai nama yang tertera pada ijazah tanpa gelar.

Untuk formasi CPNS tahun 2021, setiap pelamar CPNS hanya dapat mendaftar 1 (satu) formasi jabatan pada 1 (satu) instansi dalam 1 (satu) kali periode pendaftaran.

Apa yang dimaksud dengan formasi khusus?

Formasi khusus adalah formasi lain yang diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 yaitu:

1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude;

2. Diaspora;

3. Penyandang Disabilitas;

4. Putra/Putri Papua dan Papua Barat; dan

5. Tenaga Pengamanan Siber (cyber security).

Bagaimana jika kode Captcha tidak terbaca atau tidak tampil?

Lakukan clear history (bersihkan riwayat dan cookies) kemudian refresh browser Anda.

Bagaimana jika data tempat lahir saya tidak ada di referensi?

Data tempat lahir yang digunakan sampai pada Daerah Tingkat II (Kab/Kota) pada saat Anda lahir dan bukan data wilayah pemekaran saat ini.

Pastikan data tempat lahir yang Anda ketikkan benar.

Jika masih membutuhkan penambahan referensi maka dapat melakukan permintaan penambahan data tempat lahir dengan menuju ke halaman Helpdesk SSCASN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id.

Bagaimana jika Perguruan Tinggi saya tidak ada di referensi?

Silahkan akses halaman Helpdesk SSCASN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id kemudian pilih menu “Perguruan Tinggi Tidak Ditemukan” dan lengkapi form isian yang tersedia.

Setelah melakukan pendaftaran akun SSCASN 2021, apakah bisa langsung login untuk melanjutkan pengisian biodata pendaftaran?

Setelah melakukan pendaftaran akun SSCASN 2021, maka Anda dapat langsung melakukan pengisian biodata pendaftaran dengan login menggunakan NIK serta password yang sudah dibuat di halaman akun.

Bagaimana cara mengecek lowongan informasi yang tersedia?

Silahkan akses halaman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id dan kemudian pilih menu Layanan Informasi -> Info Lowongan kemudian lengkapi form isian yang dibutuhkan.

Bagaimana jika saat pengisian pendaftaran koneksi terputus?

Pastikan Koneksi internet yang digunakan dalam kondisi stabil. Refresh ulang browser yang digunakan. Login kembali jika diperlukan, lalu ulangi proses pendaftaran.

Bagaimana jika KTP saya belum selesai dicetak oleh Dinas Kependudukan?

Pelamar dapat mengunggah Surat Keterangan Kependudukan sebagai pengganti KTP untuk syarat pendaftaran CPNS 2021.

Apakah diperbolehkan menggunakan Surat Keterangan Lulus dari Universitas untuk syarat pendaftaran?

Silahkan cek syarat pendaftaran pada masing-masing Instansi yang membuka pendaftaran SSCASN 2021.

Apakah Akreditasi Jurusan dan Akreditasi Kampus yang digunakan saat mendaftar adalah status akreditasi pada saat pelamar lulus atau akreditasi saat ini?

Akreditasi Jurusan dan Akreditasi Kampus yang diakui adalah status akreditasi yang tertera pada saat kelulusan sesuai dengan tanggal ijazah.

Apakah diperbolehkan mendaftar kembali menjadi CPNS jika sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS?

Calon PNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk periode selanjutnya.

Apakah diperbolehkan memilih formasi yang lebih rendah dari dari ijazah yang saya miliki?

(Misal: Saya memiliki ijazah S2 untuk melamar formasi S1)?Gunakan ijazah untuk melamar sesuai dengan formasi dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

Apakah boleh memperbaiki data jika sudah klik “Akhiri Pendaftaran” di halaman Resume?

Anda TIDAK DAPAT memperbaiki data jika sudah klik “Akhiri Pendaftaran” di halaman Resume.

Untuk itu Anda harus BERHATI-HATI dalam mengisi data.

Namun demikian, apabila ternyata masih terdapat data yang perlu diperbaiki setelah terkirim maka data tersebut dapat diperbaiki setelah lulus ujian dan akan diproses pada waktu pemberkasan penetapan NIP.

Dapatkah saya mengganti/membatalkan instansi yang telah saya pilih?

Anda dapat mengganti instansi yang telah Anda pilih selama Anda belum mengklik tombol "Akhiri Pendaftaran".

Apabila Anda telah mengakhiri pendaftaran, Anda tidak dapat melakukan perubahan kembali.

Bagaimana jika saya salah memasukkan "Nama" pada form Biodata saat pembuatan Akun?

Data "Nama" tidak dapat diubah setelah Anda klik "Akhiri Pendaftaran" dihalaman di SSCASN, namun dapat diperbaiki kemudian ketika Anda telah lulus seleksi CPNS dengan melampirkan "Nama" yang sesuai pada ijazah tanpa gelar.

Bagaimana cara mengubah pilihan instansi pendaftaran?

Selama Anda belum klik “Akhiri Pendaftaran” di halaman Resume Anda masih dapat mengubah pilihan instansi yang dilamar.

Namun, jika Anda telah klik “Akhiri Pendaftaran” maka TIDAK DAPAT MELAKUKAN PERUBAHAN pilihan instansi yang dilamar.

Bagaimana jika hasil cetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2021 tidak sesuai dengan isian?

Lakukan clear history/bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies kemudian refresh browser Anda.

Bagaimana cara mencetak ulang Kartu Informasi Akun SSCASN 2021?

Silahkan login ke halaman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login dengan menggunakan NIK dan password yang telah Anda buat, lalu tekan tombol Cetak Kartu Informasi Akun.

Bagaimana jika Kartu Pendaftaran SSCASN 2021 saya hilang?

Silahkan login ke halamanhttps://daftar-sscasn.bkn.go.id/login dengan menggunakan NIK dan password yang telah Anda buat, lalu tekan tombol Cetak Kartu Pendaftaran.

Bagaimana jika saya gagal unggah dokumen persyaratan?

Silahkan refresh halaman dan pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing-masing dokumen yang dipersyaratkan dalam aplikasi SSCASN.

Bagaimana cara unggah dokumen persyaratan?

Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCASN.

Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan ditolak oleh sistem.

Apakah ada kontak yang dapat saya hubungi jika ada masalah dengan STR saya?

Helpdesk KFN (Komite Farmasi Nasional)

Jalan H.R. Rasuna Said Blok X 5 Kav. 4-9, Jakarta 12950

Telp: (021) 5201590, ext.5809

Email: sekretariat.kfn@gmail.com

Helpdesk KKI (Konsil Kedokteran Indonesia)

Whatsapp: 081113102210 / 081113102211

Telp: (021) 31923193

Instagram: @official.kki

Twitter: @kkigoid

Email: inamc@kki.go.id

Helpdesk KTKI (Komite Tenaga Kesehatan Indonesia)

Whatsapp: 087787214141

Email: helpdesk.ktki@kemkes.go.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved