Fmotm jakarta.go.id Login Link FMOTM DKI Jakarta dan Cara Cek Status Pendaftaran FMOTM 2021

Berdasarkan pemberitahuan di layar Pop Up fmotm.jakarta.go.id , para pendaftar dimohon untuk memastikan kembali data yang diinput sudah benar.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
fmotm.jakarta.go.id
Ilustrasi cek status pendaftaran FMOTM 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu ( FMOTM) diperpanjang sampai dengan tanggal 2 Juli 2021.

Masyarakat bisa daftar bantuan FMOTM di laman resmi fmotm.jakarta.go.id.

Berdasarkan pemberitahuan di layar Pop Up fmotm.jakarta.go.id , para pendaftar dimohon untuk memastikan kembali data yang diinput sudah benar.

(Update berita nasional lainnya disini)

Ada beberapa kesalahan yang umum terjadi diantaranya :

1. Alamat domisili kosong

2. Penulisan RT RW tidak sesuai

3. Anggota rumah tangga menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Anggota DPR/DPRD (belum terpilih Ya/Tidak)

4. Apakah sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan galon bermerk (berlum terpilih Ya/Tidak)

Untuk melakukan pengecekan/perbaikan data, silakan login terlebih dahulu, kemudian pilih view pendaftaran-->edit

Disarankan kepada untuk menggunakan laptop/komputer dalam melakukan perbaikan data untuk hasil yang lebih baik

Informasi perpanjangan daftar FMOTM.
Informasi perpanjangan daftar FMOTM. (https://fmotm.jakarta.go.id/)

Daftar FMOTM Pusdatin Dinsos Jakarta go id ! FMOTM Diperpanjang Hingga 2 Juli di fmotm.jakarta.go.id

Apa itu FMOTM ?

Program FMOTM ini merupakan upaya pemerintah untuk mendata para warga DKI Jakarta yang membutuhkan.

Sistem DTKS ini menjadi acuan pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat, termasuk program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU, PKH, BPNT, dan program bantuan lainnya.

Cara Daftar FMOTM

1. Buka laman fmotm.jakarta.go.id.

2. Lalu, buat akun baru jika belum memiliki akun.

Pendaftar wajib mengisikan NIK, Nama Lengkap, Alamat Email, Nomor Telepon, dan membuat kata sandi utnuk akun FMOTM.

3. Setelah  membuat akun, segera login menggunakan akun yang sudah dibuat tersebut.

4. Pilih menu 'Input Pendaftaran Baru'.

5. Lalu, masukkan data diri pendaftar dan informasi rumah tangga ke dalam sistem FMOTM.

6. Terakhir, klik 'Simpan'.

Kemudian akan dilakukan proses pengecekan kelayakan berdasarkan peraturan yang berlaku pada setiap pendaftar.

Diinformasikan juga bahwa satu akun dapat digunakan untuk mendaftar beberapa rumah tangga.

Jika saat mendaftar Anda mengalami kendala, segera datang ke kelurahan sesuai dengan domisili, dengan membawa dokumen pribadi seperti:

- KTP

- KK Asli

- Surat Pengantar RT/RW (khusus warga KTP non DKI).

Timeline Pendaftaran FMOTM:

> Setelah selesai mendaftar, sistem FMOTM akan melakukan pemadanan data dengan Dukcapil dan Bapenda, pada Minggu pertama dan kedua pada bulan Juli 2021.

> Kemudian, tahap berikutnya akan dilakukan musyawarah kelurahan pada minggu ketiga pada bulan Juli 2021.

> Lalu akan dilanjutkan dengan penetapan daftar sasaran tetap pada Minggu keempat pada bulan Juli 2021.

> Penginputan daftar sasaran tetap ke dalam aplikasi SIKS NG, rencananya dilakukan pada minggu pertama pada bulan Agustus 2021.

> Setelah itu, akan dilakukan verifikasi dan validasi pada minggu kedua pada bulan Agustus 2021.

> Sementara untuk jadwal penetapan dari Kementerian Sosial, waktu akan disesuaikan mengikuti jadwal dari Kemensos.

Daftar Rumah Tangga yang Tidak Dapat Diusulkan dan Tidak Mendapatkan Bantuan:

a. Terdapat anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/POLRI/Anggota DPR/DPRD.

b. Pendaftar memiliki mobil.

c. Pendaftar memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar.

d. Sumber air utama yang digunakan untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang).

e. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Cara Cek Status Pendaftaran FMOTM 2021

1. Masuk ke link ini : KLIK

2. Masukkan NIK KTP anda

3. Klik Cari

4. Tunggu prosesnya

5. Jika berhasil, status data anda akan ditampilkan

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved