Daftar FMOTM Pusdatin Dinsos Jakarta go id ! FMOTM Diperpanjang Hingga 2 Juli di fmotm.jakarta.go.id
Pendaftaran FMOTM diperpanjang sampai dengan tanggal 2 Juli 2021..........................................................................
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Cara Daftar FMOTM
1. Buka laman fmotm.jakarta.go.id.
2. Lalu, buat akun baru jika belum memiliki akun.
Pendaftar wajib mengisikan NIK, Nama Lengkap, Alamat Email, Nomor Telepon, dan membuat kata sandi utnuk akun FMOTM.
3. Setelah membuat akun, segera login menggunakan akun yang sudah dibuat tersebut.
4. Pilih menu 'Input Pendaftaran Baru'.
5. Lalu, masukkan data diri pendaftar dan informasi rumah tangga ke dalam sistem FMOTM.
6. Terakhir, klik 'Simpan'.
Kemudian akan dilakukan proses pengecekan kelayakan berdasarkan peraturan yang berlaku pada setiap pendaftar.
Diinformasikan juga bahwa satu akun dapat digunakan untuk mendaftar beberapa rumah tangga.
Jika saat mendaftar Anda mengalami kendala, segera datang ke kelurahan sesuai dengan domisili, dengan membawa dokumen pribadi seperti:
- KTP
- KK Asli
- Surat Pengantar RT/RW (khusus warga KTP non DKI).
Timeline Pendaftaran FMOTM: