Kapan Pendaftaran Gelombang 18 Kartu Prakerja Dibuka?

Dirinya mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada isu-isu yang beredar soal Kartu Prakerja.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Tangkapan layar prakerja.go.id
Tampilan laman resmi kartu prakerja di prakerja.go.id. 

Jika ada website lain, maka itu sudah dipastikan hoaks dan jangan sekali-kali mengunggah data di laman tersebut.

Sebelum mendaftar Kartu Prakerja, kamu harus mengetahui syarat pendaftaran.

Berikut adalah syarat mendaftar Prakerja yang tertuang alam Permenko Nomor 11 Tahun 2020.

- Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)

- Berusia minimal 18 tahun

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Selain itu, Kartu Prakerja juga ditujukan untuk:

- Pencari kerja Pekerja atau buruh yang terkena PHK

- Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Artinya, orang yang sudah bekerja pun bisa mendaftar Kartu Prakerja asal memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.

- Dalam masa pandemi Covid-19, Kartu Prakerja diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak.

- Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan mana pun, baik kampus unggulan maupun tidak. Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian.

- Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau penerima Kartu Prakerja yang sudah menerima pada tahun 2020.

- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya.

Daftar PPDB Sumut 2021 Sekarang di ppdb.disdik.sumutprov.go.id , Baca Cara Daftar Sekolah Online SMA

Selanjutnya ada beberapa kelompok pekerjaan yang tidak bisa mendaftar, yaitu:

- Pejabat negara

- Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

- Aparatur sipil negara

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Kepala desa dan perangkat desa

- Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved