Daftar PPDB Sumut 2021 Sekarang di ppdb.disdik.sumutprov.go.id , Baca Cara Daftar Sekolah Online SMA
Hari ini Senin 28 Juni 2021 mulai dibuka lho...............................................................................................
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
3. Jalur Zonasi
Jalur zonasi diperuntukan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMKNegeri yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.
Kuota jalur zonasi adalah 50% untuk SMA Negeri dan 10% untuk SMK Negeri.
Syarat:
- Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP
- Mengunggah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.
- Jika peserta tidak memiliki KK, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili.
4. Jalur Perpindahan Orang Tua
Kuota jalur perpindahan orang tua 5%, diperuntukkan bagi peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang terdiri dari pindah Tugas Orang Tua/Wali dengan Penugasan instansi, lembaga, kantor atau perusahaan, anak Guru/Tenaga Kependidikan dan Anak Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19.
Syarat:
> Ketentuan jalur perpindahan orang tua/wali:
- Scan asli surat penugasan dari instansi, lembaga, dan kantor.
- Scan asli surat keterangan domisili dari pejabat yang berwenang.
> Ketentuan anak Guru/Tenaga Kependidikan:
- Scan asli surat tugas orang tua sebagai Guru/Tenaga Kependidikan SMA/SMK Negeri yang dituju dari Kepala Sekolah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/httpppdbdisdiksumutprovgoid-ppdb-sumut.jpg)