Khazanah Islam

Apakah Sah Shalat Jika Tak Hafal Bacaannya?

Adapun bacaan Sholat lainnya, menurut Buya Yahya hukumnya sunnah untuk membacanya.....

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO
Ilustrasi Shalat. 

''Cukup sampai situ. Jika tidak hafal, baca catatan,'' katanya.

Demikian pula untuk bacaan Sholawat dan Salam.

Bagaimana dengan orang yang tidak bisa membaca dan menghafal?

Buya Yahya menyatakan, cukup bacaan diganti dengan zikir.

''Baca zikir apa saja. Anda harus percaya diri bahwa itu sah,'' tegasnya.

Selain itu, bagi yang tidak hafal dan tidak bisa membaca, maka bisa juga melafazkan terjemahan dari bacaan Sholat yang wajib dibaca.

Namun demikian, bagi yang sudah tahu dan hafal bacaan Shalat, jangan meninggalkannya karena itu sunnah.

''Rugi. Kehilangan keutamaan baca tasbih-tasbih dan zikir di dalam Shalat,'' kata Buya Yahya.

Buya Yahya menegaskan, tata cara Shalat itu mudah.

Jika ada orang tidak bisa Shalat, maka yang salah gurunya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved