Politisi Nasdem Sanggau Sambut Positif Atas Putusan Hukuman Mati pada Terdakwa Kejahatan Narkoba

Bendahara DPD Partai Nasdem Sanggau itu juga berharap agar kasus ini diusut tuntas sampai ke Akar-akarnya. Terlebih juga ini jumlahnya sangat banyak,

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Sekretaris Komisi II DPRD Sanggau, Yuvenalis Krismono SE MSi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Sekretaris Komisi II DPRD Sanggau, Yuvenalis Krismono menyambut baik dengan vonis hukuman mati terhadap satu orang terdakwa perkara narkotika seberat kurang lebih 7 kilogram
yang dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri Sanggau

"Atas putusan ini, tentunya kita mengapresiasi yang Setinggi-tingginya. Dengan putusan tersebut tentunya dapat memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana narkotika ini. Inikan enam orang, dan satu diantaranya hukuman mati,"katanya, Minggu 27 Juni 2021.

Bendahara DPD Partai Nasdem Sanggau itu juga berharap agar kasus ini diusut tuntas sampai ke Akar-akarnya. Terlebih juga ini jumlahnya sangat banyak, dan jika sempat beredar tentu banyak generasi penerus bangsa yang menjadi korban.

Perkara Narkotika di Sanggau, Satu Terdakwa Divonis Hukuman Mati

Mono sapaan akrabnya juga mengajak semua lapisan masyarakat untuk bahu membahu, bergandengan tangan dalam memberantas peredaran narkoba ini.  

Selain itu, diharapkan juga agar instansi terkait memperketat pengawasan di daerah yang dianggap rawan dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggungjawab untuk menyelundupkan barang ilegal termasuk narkoba.

"Jangan berikan ruang gerak untuk siapapun yang ingin melakukan tindak kejahatan termasuk tindak pidana narkotika," tegasnya.

Seperti diketahui, enam orang terdakwa perkara narkotika tersebut diantaranya Andi Alfen divonis hukuman mati, terdakwa Paulus Sugio Pranoto diputus 17 tahun denda Rp 10  Miliar subsider 1 tahun.

Terdakwa Abdul Azis diputus 19 tahun denda Rp 10 Miliar subsider 1 tahun. Terdakwa Akif Krisno diputus 16 tahun denda Rp 10 Miliar subsider 1 tahun. Terdakwa Dedi Mandagi diputus 15 tahun denda Rp 10 Miliar subsider 1 tahun, dan terdakwa Hartono diputus 18 tahun denda Rp 10 Miliar subsider 1 tahun. (*)

(Update Informasi Seputar Kabupaten Sanggau)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved