Khazanah Islam

Bagaimana Cara Melakukan Sholat Ashar? Buya Yahya Jelaskan Pahala Habis Jika Tak Shalat Ashar

Menurut Buya Yahya, ulama mengatakan, jika meninggalkan Sholat Ashar karena meyakini Sholat Ashar tidak wajib, maka dia murtad.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
AHMAD GHARABLI / AFP
ILUSTRASI SOLAT - Umat Islam melaksanakan Sholat dalam Komplek Masjid Al Aqsa, di Jerussalem, Palestina, Jumat 18 Juni 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sholat Ashar adalah salat wajib yang dilaksanakan empat rakaat.

Cara mengerjakan Solat Ashar adalah dengan empat rakaat langsung dan satu kali salam.

Buya Yahya mengungkapkan dalam satu hadits Rasulullah SAW bersabda, siapa yang meninggalkan Sholat Ashar, habis pahalanya.

Bagaimana amal bisa terhapus gara-gara Sholat Ashar?

Menurut Buya Yahya, ulama mengatakan, jika meninggalkan Sholat Ashar karena meyakini Sholat Ashar tidak wajib, maka dia murtad.

Apakah Rakaat Ketiga dan Keempat Solat Zuhur Membaca Surat Al Quran Setelah Al Fatihah?

Dan orang murtad, pahalanya habis semuanya.

"Jadi yang meninggalkan Sholat Ashar karena menentang kewajiban Ashar, habis pahalanya, benar," kata Buya Yahya.

Kedua, meninggalkan Sholat Ashar dengan malas-malasan.

Dia meyakini Sholat Ashar adalah wajib tapi tak melakukan Sholat Ashar.

"Menurut mazhab Imam Ahmad bin Hambal, orang ini juga terhapus amalnya," tegas Buya Yahya.

"Karena orang yang meninggalkan Sholat Fardhu malas-malasan, sama dengan orang kafir," papar Buya Yahya.

Namun menurut mazhab Imam Syafii dan jumhur ulama, yang meninggalkan Shalat Fardhu dengan masalah-malasan tetapi masih meyakini kewajiban Salat tersebut, dia melakukan dosa yang sangat besar dan dosa itu bisa saja menghapus pahala-pahala yang pernah dilakukan.

Tapi dia masih disebut sebagai orang yang beriman.

"Meninggalkan Sholat tapi masih meyakininya," jelas Buya Yahya.

Keempat, akan terkurangi amalnya gara-gara meninggalkan Sholat Ashar.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved