Cek Hasil PPDB Bandung 2021 Tahap 1 Afirmasi & Prestasi Tingkat SD dan SMP di ppdb.bandung.go.id

Cek hasil Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) Kota Bandung 2021 pada Kamis 24 Juni 2021.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
ppdb.bandung.go.id
Tampilan laman resmi PPDB Bandung 2021 seleksi tahap 1, Kamis 24 Juni 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek hasil Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) Kota Bandung 2021 pada Kamis 24 Juni 2021.

PPDB Bandung 2021 sudah diumumkan mulai jam 16.00 WIB.

Yakni, pengumuman hasil seleksi tahap 1 Jalur Afirmasi dan Prestasi PPDB SD/SMP se Kota Bandung.

Hal ini sesuai Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 57 Tahun 2021 akan ditetapkan pada pukul 16.00 WIB.

Terkait pengumuman ini, juga ditampilkan di pesan pop-up laman ppdb.bandung.go.id.

(Update berita pendidikan lainnya disini)

JADWAL DAFTAR ULANG PPDB BANDUNG 2021

Sementara itu, daftar ulang PPDB Kota Bandung 2021 tahap pertama akan dilakukan secara daring hanya di ppdb.bandung.go.id.

Adapun daftar ulang dapat dilakukan mulai 25 hingga 26 Juni 2021.

SYARAT UMUM JALUR ZONASI

- Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir Calon Peserta Didik.

- Kartu Keluarga yang diregistrasi 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua.

- Berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

SYARAT KHUSUS JALUR ZONASI SD

- Berusia 7 (tujuh) Tahun, atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan.

Persyaratan usia dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi Calon Peserta Didik yang memiliki:

- Kecerdasan dan/atau bakat istimewa

- Kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional hasil assessment center Dinas Pendidikan Kota Bandung.

SYARAT KHUSUS JALUR ZONASI SMP

  • Berusia paling tinggi 15 (lima belas) Tahun pada tanggal 1 Juli Tahun berjalan.
  • Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
  • Calon peserta didik berhak memilih sekolah paling banyak 2 (dua) sekolah negeri dalam zonasi yang sama dengan tempat tinggal dan sekolah swasta sebagai pilihan ketiga untuk jalur zonasi SMP.
  • Bagi calon peserta didik SD yang berdomisili dalam radius 1.000 meter ke Sekolah yang dituju namun berbeda Wilayah Zonasi maka termasuk 1 (satu) Wilayah Zonasi dengan Sekolah tersebut.
  • Bagi calon peserta didik SMP yang berdomisili dalam radius 3.000 meter ke Sekolah yang dituju namun berbeda Wilayah Zonasi maka termasuk 1 (satu) Wilayah Zonasi dengan Sekolah tersebut.

Dikutip dari e-book Panduan PPDB Kota Bandung 2021, jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua akan dibuka pada 28 Juni sampai 2 Juli 2021.

DELAPAN ZONASI SD PPDB BANDUNG 2021

Sekolah Dasar (SD) dibagi menjadi delapan zona, diantaranya :

Zona A

- Kecamatan Sukasari

- Kecamatan Cidadap

- Kecamatan Coblong

- Kecamatan Sukajadi

Kemudian Zona B, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kecamatan Bandung Wetan, Kecamatan Sumur Bandung, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kecamatan Cicendo.

Zona C

- Kecamatan Andir

- Kecamatan Bandung Kulon

- Kecamatan Babakan Ciparay

Zona D

- Kecamatan Regol

- Kecamatan Bojong Loa Kaler

- Kecamatan Bojong Loa Kidul

- Kecamatan Astanaanyar

Zona E

- Kecamatan Batununggal

- Kecamatan Lengkong

- Kecamatan Bandung Kidul

Zona F

- Kecamatan Antapani

- Kecamatan Rancasari

- Kecamatan Buahbatu

- Kecamatan Kiaracondong

Zona G

- Kecamatan Mandalajati

- Kecamatan Arcamanik

- Kecamatan Cinambo

- Kecamatan Ujungberung

Zona H

- Kecamatan Panyileukan

- Kecamatan Cibiru

- Kecamatan Gedebage

Untuk Calon Peserta Didik dan Sekolah Tujuan SD berbeda Zona, tapi masih dalam radius 1 KM maka dianggap masih dalam satu zona dan tetap dapat melakukan pendaftaran ke sekolah tersebut.

EMPAT ZONA SMP PPDB BANDUNG 2021

Sekolah Menengah Pertama (SMP) dibagi menjadi empat zona, diantaranya :

Zona A

- Kecamatan Sukasari

- Kecamatan Cidadap

- Kecamatan Coblong

- Kecamatan Cibeunying Kaler

- Kecamatan Bandung Wetan

- Kecamatan Sumur Bandung

- Kecamatan Cibeunying Kidul

- Kecamatan Sukajadi

Zona B

- Kecamatan Mandalajati

- Kecamatan Antapani

- Kecamatan Arcamanik

- Kecamatan Cinambo

- Kecamatan Panyileukan

- Kecamatan Cibiru

- Kecamatan Gedebage

- Kecamatan Rancasari

- Kecamatan Ujungberung

- Kecamatan Buahbatu

Zona C

- Kecamatan Kiaracondong

- Kecamatan Batununggal

- Kecamatan Lengkong

- Kecamatan Regol

- Kecamatan Bandung Kidul

Zona D

- Kecamatan Cicendo

- Kecamatan Andir

- Kecamatan Bandung Kulon

- Kecamatan Babakan Ciparay

- Kecamatan Bojong Loa Kaler

- Kecamatan Bojong Loa Kidul

- Kecamatan Astanaanyar

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved