Liputan Khusus

50 Persen PNS Pemprov Kalbar WFH, Sutarmidji Kontrol ASN Lewat HP

Perpanjangan PPKM skala mikro dilakukan pemerintah seiring lonjakan kasus penularan Covid-19 di Tanah Air pascalibur Lebaran.

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/FILE
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji memantau langsung proses vaksinasi yang berlangsung di GAIA Bumi Raya Mall menyasar pada masyarakat umum usia 18 tahun keatas, Minggu 20 Juni 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sejumlah kebijakan telah diterapkan di Kalbar mengacu pada penguatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang berlaku bagi 34 provinsi.

Satu di antaranya kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalbar. Hal ini disampaikan langsung Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji.

Ia mengaku telah meminta kepada Sekda Kalbar untuk mengatur jam masuk kerja dan yang menjalani WFH sesuai aturan zona daerah. Pihaknya juga telah punya satu sistem dalam upaya mengontrol kinerja ASN yang melakukan WFH.

Dijelaskannya, kontrol bisa dilakukan terhadap para ASN apabila mereka menjalani WFH secara bergantian. Apabila mereka berpergian, maka akan ketahuan melalui handpone pribadi masing-masing.

“Kita bisa kontrol lewat handphone untuk melihat dan lewat aplikasi juga bisa untuk memantau mereka sedang berada di mana,” jelasnya, Rabu 23 Juni 2021.

Gubernur mengatakan, apabila melarang orang keluar rumah bisa terpantau grafiknya apakah turun atau naik yang bisa diterapkan di ASN.

Tips Mengelola Stres Bagi Para Ibu yang Sedang WFH, Cobain yuk!

“Kecuali kalau mereka bepergian tapi handphone-nya disimpan di rumah, dan yang jalan orangnya dan kita dikelabui,” ujarnya.

“Namun pengalaman yang lalu begitu WFH 50 persen banyak yang positif, tapi ketika disuruh masuk malah reda. Hal itu juga menjadi pertimbangan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Sutarmidji sapaan akrabnya menjelaskan, dalam pemberlakukan PPKM seharusnya masyarakat paham bahwa kebijakan tersebut bukan dikeluarkan oleh gubernur, wali kota, maupun bupati.

Akan tetapi kebijakan terkait Penerapan PPKM Mikro dikeluarkan oleh kementrian di pusat. Tujuannya untuk penanganan covid-19 yang berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia dengan polanya yang sama.

“Kalau ada peningkatan yang luar biasa jangan sampai diremehkan. Seperti di daerah kita tangani dan penangannya mengikuti instruksi Kemendagri, pedomannya itu ditindaklanjuti oleh gubernur,” ujarnya.

Setelah itu turunan dari gubernur menjadi surat edaran atau SK untuk kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti. Ia mengatakan di masa penerapan PPKM Mikro masa perjalanan dinas telah dikurangi.

“Saya bukan marah, namun ini dalam rangka menjaga keselamatan, karena daerah pandemi seperti Jakarta untuk apa kita pergi ke sana, itu namanya cari penyakit,” katanya.

Selain itu, sejak 18 Juni 2021 sampai dengan 18 Juli 2021 Pemprov Kalbar melakukan pembatasan pelaksanaan kegiatan atau pertemuan di Lingkungan Pemprov Kalbar.

[Update Berita Terkait Covid-19 di Kalbar]

Hal tersebut termuat dalam Surat Edaran nomor 440/ 2097 /UM-B untuk mendukung pelaksanaan Surat Keputusan Gubemur Kalimantan Barat Nomor 463/KESRA/2021 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Keputusan Gubernur Nomor 280/KESRA/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease-2019 di Provinsi Kalbar.

Dikatakannya, PPKM di daerah Kalbar masih ada yang lemah seperti di Pantai Sinam Pemangkat, Kabupaten Sambas masih penuh orang yang berwisata.

“Seharusnya wilayah yang daerah pariwisata harus tutup semua. Saya suruh tutup semuanya kayak di Kota Pontianak saya suruh tutup, karena banyak masyarakat pagi-pagi sudah bawa anak ke taman tanpa pakai masker,” ujarnya.

Dikatakannya penutupan tersebut telah diberlakukan sampai waktu yang belum ditentukan. Selain itu, Satgas Perkantoran yang telah terbentuk harus terus dilanjutkan sampai kapanpun.

“Nanti kepala dinas yang anak buahnya banyak yang terpapar akan saya tegur. Kemarin di Dinas Pangan ada beberapa orang terpapar. Saya kadang kasihan juga Satpol PP Kota Pontianak ada delapan orang yang terpapar, karena mereka sering razia,” pungkasnya.

Penguatan PPKM
Pemerintah memang kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai 22 Juni-5 Juli 2021 mendatang. Kebijakan tersebut ditetapkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 yang ditandatangani dan dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian, Senin 21 Juni 2021.

Perpanjangan PPKM skala mikro dilakukan pemerintah seiring lonjakan kasus penularan Covid-19 di Tanah Air pascalibur Lebaran.

Adapun peningkatan tersebut berasal dari klaster tempat ibadah, perkantoran, dan hajatan. Penyebabnya adalah rendahnya kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes).

“PPKM skala mikro tujuan utamanya adalah untuk menegakkan kembali kepatuhan masyarakat pada protokol kesehatan,” ujar Tito dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu 23 Juni 2021.

Untuk diketahui, dalam Inmendagri tersebut terdapat aturan ketat yang tercantum pada poin kesembilan.

Aturan ini terkait pelaksanaan kegiatan perkantoran atau tempat kerja, baik pemerintah, kementerian, lembaga, pemerintah daerah (pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun swasta pada masa PPKM skala mikro yang bersamaan dengan PPKM kabupaten atau kota.

Untuk kabupaten atau kota selain zona merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen.

Sementara itu, pembatasan pada kabupaten atau kota yang berada dalam zona merah dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO 25 persen.

Selain itu, mendagri juga mengatur pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum. Hal ini berlaku bagi pelaku usaha warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan yang berada pada lokasi tersendiri ataupun di pusat perbelanjaan.

Salah satu aturan tersebut adalah pembatasan jam operasional warung makan, kafe, pedagang kaki lima, restoran, dan mal yang hanya boleh buka hingga pukul 20.00. Selain itu, pengunjung yang boleh makan atau minum di tempat (dine-in) dibatasi maksimal 25 persen dari total kapasitas.

Pelaksanaan kegiatan ibadah juga diatur dalam Inmendagri tersebut. Untuk kawasan selain zona merah, kegiatan ibadah di tempat peribadatan dapat dilakukan dengan menerapkan prokes yang lebih ketat sesuai aturan teknis dari Kementerian Agama (Kemenag).

Sementara, untuk wilayah zona merah, kegiatan ibadah di tempat peribadatan ditiadakan untuk sementara waktu sampai wilayah tersebut tidak berstatus zona merah sesuai penetapan pemda setempat.

“Pemerintah mengimbau, kegiatan keagamaan di zona merah dilaksanakan di rumah masing-masing,” tegasnya.

Pengetatan kegiatan juga dilakukan di area publik, seperti fasilitas umum, taman, dan tempat wisata. Untuk kabupaten atau kota selain zona merah, area publik diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan prokes yang lebih ketat dan diatur oleh pemda.

Sementara, area publik di kabupaten atau kota zona merah ditutup sementara waktu sampai wilayah tersebut tidak lagi dinyatakan sebagai zona merah. Kegiatan seni, budaya, dan sosial yang dinilai dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan juga diatur dalam Inmendagri tersebut. Aturannya sama dengan ketentuan pada area publik.

PSBB atau Lockdown
Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani meminta pemerintah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengendalikan lonjakan kasus Covid-19 di daerah zona merah.

Menurut Netty, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro selama ini tidak efektif.

"PPKM skala mikro terbukti tidak efektif menahan mobilitas masyarakat. Akibatnya lonjakan kasus Covid-19 sulit dikendalikan. Pemerintah harus segera berlakukan PSBB, bahkan lockdown total,” kata Netty, dalam keterangannya, Rabu 23 Juni 2021.

Netty menuturkan, ketentuan PSBB diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kemudian, aturan lebih lanjut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.

Netty mengatakan, pandemi akan efektif dikendalikan dengan penerapan protokol kesehatan secara tegas, tegas dan melibatkan partisipasi luas dari masyarakat.

"Masyarakat harus dipaksa agar disiplin protokol kesehatan melalui aturan yang ketat dan tegas. Tanpa aturan yang tegas dan setengah hati, masyarakat yang sudah jenuh dengan keadaan pandemi akan abai dan tidak peduli," ujarnya.

Untuk itu, dia berpendapat bahwa opsi pemberlakuan PSBB seperti di awal pandemi harus diambil. "Jika tak segera diambil kebijakan yang lebih ketat, maka kasus Covid-19 di Tanah Air akan semakin buruk. Jangan sampai kita mengalami seperti India dan Malaysia yang kewalahan kendalikan pandemi," tutur dia.

"Laksanakan strategi tarik rem dengan pemberlakuan PSBB minimal dalam masa 14 hari," sambungnya.

Politisi PKS itu menambahkan, saat ini banyak anak-anak yang terpapar Covid-19. Netty mengambil contoh data di Jakarta yang mencatatkan penambahan kasus harian sebanyak 5.582 kasus, sebanyak 879 di antaranya adalah anak-anak.

“Aturan yang ketat dan tegas dalam penerapan prokes harus dibarengi dengan kesiapan pemerintah dalam menyediakan faskes yang memadai, termasuk untuk anak-anak yang membutuhkan penanganan lebih spesifik," tuturnya.

Selain itu, ia mengingatkan pemerintah tidak boleh lamban bertindak dalam mengantisipasi antrean, bahkan penumpukan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Netty meminta pemerintah segera menambah fasilitas perawatan, misalnya di Wisma Atlet.

Bahkan, menurutnya perlu disiapkan skenario adanya Rumah Sakit Lapangan untuk antisipasi lonjakan pasien. Kemudian, ia mengingatkan para orangtua agar disiplin menjalankan protokol kesehatan dan meminimalisasi anak keluar rumah karena berisiko tertular.

"Orangtua juga bertanggung jawab memberikan perlindungan pada anak-anak dari serangan virus. Pastikan anak-anak mendapat asupan memadai, istirahat yang cukup, dan tetap tinggal di rumah," pinta Netty.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved