Kasus Burung Bayan, Jumardi Dijatuhi Hukuman 4 Bulan 20 Hari Penjara

Ridwan juga menyampaikan terimakasih kepada semua pengacara yang sudah tergabung untuk membantu dan meringankan hukuman Jumardi.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Tim penasehat hukum saat bertemu Jumardi. (Istimewa) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kasus burung bayan yang menjerat warga Tempatan, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat telah selsai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sambas.

Jumardi (31) yang merupakan warga Desa Tempatan, Kecamatan Sebawi ditangkap dan ditahan oleh pihak Kepolisian pada hari Kamis (11/2) lalu. Karena kasus penjualan satwa yang dilindungi. Dan hari ini, sudah selsai mejalani persidangan.

Kuasa hukum Jumardi, Ridwan mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan hakim atas kasus yang menimpa Jumardi. Dimana Jumardi di putuskan harus menjalani hukuman penjara selama 4 bulan 20 hari. Dan denda Rp 3 juta, dengan subsider 1 bulan penjara.

"Jumardi di tuntut 6 bulan penjara dengan, subsider atau denda 5 juta rupiah atau diganti dengan penjara 1 bulan. Tapi kita bersyukur, hakim memutuskan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 4 bulan 20 hari dan denda 3 juta rupiah dengan ganti hukuman penjara 1 bulan jika tidak bisa membayar denda," ujarnya, Selasa 22 Juni 2021.

Sah dan Sesuai Prosedur, Gugatan Pra Peradilan Jumardi Si Penjual Satwa Dilindungi Ditolak

Dengan putusan itu, dia mengapresiasi putusan Dewan Hakim. Dia menuturkan, putusan itu dia nilai cukup adil bagi kliennya.

"Saya berikan apresiasi yang tinggi kepada majelis hakim yang telah memutuskan perkara ini seperti yang kita dengar. Saya kembali mengingatkan kepada kita semua bahwa kita semua pada akhirnya akan diadili nanti oleh pengadil sesungguhanya, yakni allah yang maha adil saat kita menghadapnya," katanya.

"Dan sesuai iman yang kita yakini di dunia ini, jika kita menzalimi orang lain maka kita yang terlibat dalam hal ini akan mempertanggungjawabkannya. Untuk saudara Jumardi tetap tabah dan semangat serta ambil hikmah positifnya," tuturnya.

Ridwan juga menyampaikan terimakasih kepada semua pengacara yang sudah tergabung untuk membantu dan meringankan hukuman Jumardi.

"Terima kasih juga pada teman-teman pengacara yang mendampingi kasus saudara Jumardi tanpa dibayar, benar-benar hal luar biasa. Juga terima kasih kepada adik-adik mahasiswa serta siapa saja yang terlibat untuk mensupoort Jumardi," tuturnya.

Setelah putusan itu, dia menyerahkan semuanya pada pihak keluarga Jumardi. Sementara itu kata dia, pijak JPU masih akan mempelajari putusan itu lebih lanjut.

"Kami selaku penasehat hukum menyerahkan semuanya pada terdakwa, dan terdakwa menerima, sedangkan JPU masih pikir-pikir dan mempelajari putusan tersebut," katanya.

"Pihak keluarga sudah menerima, mereka juga mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang sudah membantu. Seperti pengacara, FRKP dan JPIC Cap serta mahasiswa khususnya yang asal Sambas," tutupnya.

Untuk meringankan beban Jumardi, pihak pengacara juga mengumpulkan uang untuk membayar denda agar Jumardi tidak menjalani subsider penjara 1 bulan. (*)

(Simak berita terbaru dari Sambas)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved