Cara Daftar BPJS Kesehatan Melalui Website BPJS Kesehatan https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/
anda bisa mencoba mendaftar melalui website resmi BPJS Kesehatan......................................................................................
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi yang ingin mendaftar menjadi anggota penerima manfaat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan secara mandiri, anda bisa mencoba mendaftar melalui website resmi BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan merupakan badan publik yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
BPJS Kesehatan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014.
Bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan melalui website ?
(Update berita nasional dan lainnya disini)
Berikut ini panduannya, baca sampai tuntas ya :
Cara Daftar BPJS Kesehatan via Website
1. Akses situs resmi BPJS Kesehatan di link ini : KLIK
2. Isi Nomor Kartu Keluarga (KK). Kemudian, masukkan kode captcha sesuai gambar yang muncul pada halaman
3. Klik INQUERY KARTU KELUARGA
4. Akan muncul daftar anggota keluarga secara otomatis. Seluruh anggota keluarga akan terpilih. Lalu, klik menu PROSES SELANJUTNYA
5. Selanjutnya, akan muncul tampilan data formulir yang harus dilengkapi. Diantaranya, nomor NPWP, kelurahan/desa, nomor HP dan alamat tinggal
6. Centang kolom pernyataan bahwa alamat yang digunakan sesuai dengan alamat yang tertera di KTP
7. Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang akan digunakan. Cari faskes melalui kolom pencarian. Anda bisa pilih Puskesmas, klinik, atau dokter pribadi yang bekerja sama dengan layanan BPJS Kesehatan
8. Unggah foto dengan ukuran maksimal 50 kb, kemudian klik PROSES SELANJUTNYA