Cara Menghapus NPWP secara Online dan Manual

Permohonan penghapusannya dapat dilakukan secara online atau tertulis/manual dengan mendatangi Kantor Pajak Pratama ( KPP).

Editor: Jimmi Abraham
GENPI
Ilustrasi NPWP. 

- Wajib pajak badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak mempunyai kewajiban pajak penghasilan badan dan telah menghentikan kegiatan usahanya

- Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai subjek pajak sudah selesai dibagi Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya

- Wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami

- Anak belum dewasa yang telah memiliki NPWP

- Wajib pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia

- Wajib pajak badan tertentu selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif (non efektif) yang tidak mempunyai kewajiban pajak penghasilan dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.

Cara penghapusan NPWP

Kartu NPWP (Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha).
Ilustrasi kartu NPWP. (Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha).

* Penghapusan NPWP online

Sementara itu, permohonan penghapusan NPWP secara online dilakukan dengan mengisi formulir penghapusan NPWP secara elektronik, melalui aplikasi e-Registration.

Aplikasi ini tersedia di laman www.pajak.go.id.

Yang perlu diperhatikan, permohonan penghapusan NPWP yang disampaikan wajib pajak melalui aplikasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik dan mempunyai kekuatan hukum.

Wajib pajak yang menyampaikan formulir penghapusan secara online, harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke kantor KPP tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.

Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan mengunggah salinan (softcopy) dokumen melalui aplikasi e-Registration atau mengirimkannya menggunakan surat pengiriman dokumen yang ditandatangani.

Jika dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah penyampaian permohonan penghapusan secara elektronik, maka permohonan dianggap tidak diajukan.

Sedangkan, jika dokumen yang disyaratkan telah diterima lengkap, maka KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat elektronik.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved