Bolehkah Gelar Pesta Pernikahan Selama PPKM Ketat? Diskes Pontianak Berikan Penjelasan Lengkap
Namun harus dengan syarat mengikuti aturan yang berlaku yakni menerapkan protokol kesehatan dan membatasi jam operasional maupun jumlah pengunjung.
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidiq Handanu menyampaikan, bahwa saat ini di Kota Pontianak masih memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro secara ketat, Kamis 17 Juni 2021.
Ia mengatakan, PPKM ini diterapkan untuk melakukan pembatasan pergerakan masyarakat dan mengetatkan protokol kesehatan.
Untuk itu, memang dikatakakannya untuk aktivitas atau kegiatan masyarakat yang bersifat sosial dan lainnya masih diperbolehkan.
Namun harus dengan syarat mengikuti aturan yang berlaku yakni menerapkan protokol kesehatan dan membatasi jam operasional maupun jumlah pengunjung.
• Kadiskes Handanu Sebut Pihaknya Pantau Terus Kesehatan Wali Kota Pontianak
Seperti halnya, lanjut Handanu, restoran, warung kopi atau cafe yang memiliki kapasitas ruangan dan kursi atau tempat duduk hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas yang ada saja yang bisa datang.
"Kemudian jam operasional juga dibatasi. Pernikahan juga sama demikian, untuk kapasitas tetap dibatasi, jumlah orang yang diundang juga dibatasi, karena kondisi saat ini berbeda dengan kondisi sewaktu tidak ada wabah," ungkap Handanu.
"Kemudian, tidak diperkenankan untuk makanan dengan prasmanan, tidak boleh makan ditempat, makanannya harus dengan nasi kotak, sehingga para undangan itu mereka hanya datang memberikan doa dan ucapan selamat dengan tetap jaga jarak, memakai masker dan makanan dibawa pulang," tambah Handanu.
Handanu mengungkapkan,hal tersebut dilakukan untuk menghindari kemunculan klaster dari pertemuan-pertemuan pernikahan.
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono selaku ketua Satgas Covid-19 Kota Pontianak juga menyampaikan, bahwa resepsi pernikahan masih diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
"Untuk acara pernikahan prokesnya harus dibatasi kapasitasnya 50 persen dari jumlah kapasitas yang ada, terus pakai masker, tidak berlama-lama -lama, jaga jarak dan jangan berkerumun," pungkasnya. (*)
(Update Informasi Seputar Kota Pontianak)