TV Digital Adalah ? Simak Panduan Pindah Siaran TV Digital yang Bakal Diterapkan

Dikutip dari @siarandigitalindonesia ada beberapa daftar merek STB yang telah mendapat sertifikat pernagkat dari Kominfo.

Penulis: Zulkifli | Editor: Zulkifli
Kompas.com
Ilustrasi Nonton Televisi- Migrasi TV Analog ke TV Digital. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ada berbagai manfaat atau kelebihan siaran TV Digital yang segera akan aktifkan bagi penikmat siaran Televisi di wilayah  Indonesia secara bertahap.

Masyarakat nantinya akan lebih dimanjakan dengan tampilan visual dan suara yang lebih baik dari siaran TV Analog.

Bagi yang memiliki Televisi yang hanya bisa menerima siaran TV Analog, tinggal menambah alat yaki Set Top Box (STB).

STB sudah dijual di toko elektronik atau secara online.

Dikutip dari @siarandigitalindonesia ada beberapa daftar merek STB yang telah mendapat sertifikat perangkat dari Kominfo.

CARA Mudah Nonton Siaran TV Digital, Ini Alat yang Perlu Disiapkan

Untuk mengetahui lengkap cara pindah siaran ke TV digital simak artikel berikut hingga tuntas.

Apa itu Siaran televisi digital ?

Pemerintah pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah gencar mensosialisasikan program mirgrasi dari siaran TV Analog ke siatan TV Digital.

Siaran televisi analog yang telah mengudara selama hampir 60 tahun di Indonesia akan digantikan oleh siaran televisi digital selambat-lambatnya pada 2 November 2022.

Siaran televisi digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih dan canggih teknologinya bagi masyarakat Indonesia.

Dalam masa peralihan ke siaran televisi digital, masyarakat tetap bisa untuk menonton siaran televisi analog namun sangat dianjurkan untuk mulai merubah tangkapan sinyal antena di rumah dari siaran analog ke digital.

Untuk informasi lengkap tentang siaran TV digital juga dapat diakses melalui website siarandigital.kominfo.go.id

Pemerintah juga telah membagi tahapan wilayah yang akan dihentikan siaran TV analog.

Wilayah tersebut tersebar di Provinsi, Kabupaten dan Kota di Indonesia.

Untuk itu ketahui daerah tempat dimana kalian tinggal untuk mengatahui masuk dalam tahap berapa.

Untuk ketahui update tentang program siaran televisi digital yang bakal diterapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara bertahap.

Lantas bagaimana caranya migrasi atau pindah dari TV analog ke TV digital ? Apa saja manfaatnya ?

Tenang, bagi televisi yang belum memiliki saluran penerima siaran TV digital tidak harus melakukan pergantian peranggkat televisi baru.

Dikutip dari @siarandigitalindonesia, ada dua skema yang bisa dilakukan :

1. TV analog dengan bantuan set top box (STB) atau dekorder

2. TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2

Caranya

- Pastikan di daerah anda sudah terdapat siaran televisi digital

- Gunakan antena rumah biasa, yaitu antena UHF atau antena dalam rumah

- Pastikan perangkat TV anda sudah dilengkapi penerima siaran digital DVB-T2

- Jika Televisi hanya bisa menerima siaran analog pasang set top box (STB)

- Setelah perangkat televisi tersambung pilih opsi pengaturan / setting

- Pilih auto -scan untuk memindai program siaran TV digital

- Untuk tipe dekorder / set-top-box tertentu pengguna akan diminta memasukan kode pos wilayahnya.

Harga STB TV Digital Lengkap Cara Dapatkan Siaran TV Digital

Kelebihan TV Digital

Adapun manfaat yang didapat setelah menerapkan siaran TV digital yakni menaikan kualitas audio visual, tingkat kebersihan gambar dan kejernihan suara naik dan berlipat dengan adanya teknologi digital. 

Dikuitip dari Kompas.com Migrasi siaran TV analog ke TV digital ini sesuai dengan amanah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pada tahap pertama, siaran TV analog akan dihentikan paling lambat pada 17 Agustus 2021, dengan proses peralihan sudah dimulai sejak saat ini.

Penghentian siaran TV analog secara total akan dilakukan paling lambat 2 November 2022.

Artinya, masyarakat yang tidak segera migrasi ke TV digital atau memasang set top box DVBT2 (STB), tidak akan bisa menikmati tayangan di TV.

Di Indonesia, migrasi dari TV analog ke digital dilakukan secara bertahap.

Dalam Permenko Nomor 6 Tahun 2021, ada 5 tahap penghentian siaran televisi analog:

Tahap I: paling lambat 17 Agustus 2021

Tahap II: paling lambat 31 Desember 2021

Tahap III: paling lambat 31 Maret 2022

Tahap IV: paling lambat 17 Agustus 2022

Tahap V: paling lambat 2 November 2022

Pada tahap pertama, wilayah yang akan dimatikan siaran analognya dan mulai migrasi penuh ke TV digital adalah sebagian kabupaten dan kota di provinsi berikut ini:

Aceh
Kabupaten Aceh Besar
Kota Banda Aceh

Kepulauan Riau
Kabupaten Bintan
Kabupaten Karimun
Kota Batam
Kota Tanjung Pinang

Banten
Kabupaten Serang
Kota Cilegon
Kota Serang

Kalimantan Timur
Kabupaten Kutai
Kartanegara
Kota Samarinda
Kota Bontang

Kalimantan Utara
Kabupaten Bulungan

TV Analog Dihentikan, Ini Cara Pindah ke Siaran TV Digital

Kota Tarakan

Kalimantan Utara
Kabupaten Nunukan

Harga STB Digital 

Kominfo menyebutkan, masyarakat tidak harus membeli TV baru untuk dapat menikmati siaran TV digital.

TV model lama, seperti model tabung, masih bisa digunakan untuk menonton siaran TV digital, asalkan dilengkapi dengan Set Top Box (STB) yang mampu menangkap sinyal DVB-T2.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Kamis (3/6/2021) di situs jual beli online, harga STB atau dekoder DVB-T2 berada di kisaran Rp 200.000.

Untuk mengcek tipe STB atau TV digital yang mampu menangkap sinyal DVB-T2, dapat dicek melalui tautan berikut ini:

https://siarandigital.kominfo.go.id/informasi/perangkat-televisi 

Apa beda TV analog dan TV digital?

Diberitakan Kompas.com, Direktur Penyiaran Kominfo Geryantika Kurnia mengatakan, baik TV analog maupun TV digital dapat diterima dengan antena terestrial.

Salah satu perbedaan, sinyal yang dipancarkan yaitu berupa sinyal analog dan sinyal digital.

"Ketika sudah diterima pada perangkat TV, maka TV digital terlihat signifikan perbedaan kualitas gambar dan suaranya lebih jernih dan tidak berbintik seperti di TV analog," ujar dia.

Dikutip dari Lifewire, sinyal TV analog ditransmisikan mirip dengan sinyal radio.

Pada TV analog, sinyal video ditransmisikan dalam AM, sedangkan audio ditransmisikan dalam FM.

Sayangnya, sinyal tersebut dapat mengalami gangguan, tergantung pada jarak dan lokasi geografis TV yang menerima sinyal.

Selain itu, jumlah bandwidth yang ditetapkan ke saluran TV analog membatasi resolusi dan kualitas gambar secara keseluruhan.

Berbeda dari TV analog, TV digital ditransmisikan sebagai bit data infomrasi, seperti halnya data komputer pada CD atau DVD.

Sinyal digital terdiri dari 1s dan 0s yang berarti hidup atau mati.

Artinya, jika TV berjarak terlalu jauh dari pemancar atau berada di lokasi yang tidak diinginkan, siaran TV tidak dapat diakses.

Perbedaan lainnya adalah transmisi TV digital mendukung format rasio layar 16:9. Hal ini memungkinkan untuk menonton film seperti yang diinginkan pembuat film.

Perangkat TV dengan rasio aspek 16:9 dapat menampilkan gambar layar tanpa banyak ruang gambar yang diambil oleh bilah hitam di bagian atas dan bawah gambar layar.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved