PPKM Mikro Diterapkan, Berikut Sejumlah Ruas Jalan yang Dialihkan
Pertama Jalan Gajah Mada, Jalan Hijas, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Reformasi yang merupakan sejumlah titik pusat aktivitas masyarakat.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dengan meningkatnya jumlah konfirmasi Positif Covid 19 , Pemerintah Kota Pontianak menerapkan PPKM Mikro selama 14 hari kedepan Mulai Senin 14 Juni 2021.
Pada proses penerapan PPKM Mikro, Polresta Pontianak melalui Satuan lalu Lintas melaksanakan pengalihan arus lalu lintas disejumlah jalan kota Pontianak.
Pertama Jalan Gajah Mada, Jalan Hijas, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Reformasi yang merupakan sejumlah titik pusat aktivitas masyarakat.
Kapolresta Pontianak Kombespol Leo Joko Triwibowo melalui Kasat Lantas Polresta Pontianak Kompol Rio Sigal Hasibuan menjelaskan, bahwa ini bukanlah penutupan, namun pengalihan.
• PPKM Mikro Secara Ketat Dimulai, Ahli Epidemiologi Sarankan Tiga Hal Berikut Agar Berjalan Efektif
"Ini pengalihan arus lalu lintas bagi masyarakat yang mungkin hendak nongkrong atau jalan - jalan tersebut,"ujarnya, Senin 14 Juni 2021.
Ia mengatakan, di jalan - jalan tersebut nantinya akan dilakukan seleksi bagi setiap orang yang hendak melintas oleh petugas kepolisian.
"Bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, urgent. Seperti hendak kerumah sakit, membeli obat ke apotek, pemadam kebakaran, ataupun warga yang tinggal di jalan tersebut, tetap dapat melintas, silahkan sampaikan kepetugas, ini bukanlah penutupan, tetapi hanya pengalihan arus lalulintas," ujarnya.
Pengalihan arus lalu lintas di jalan - jalan tersebut akan mulai di berlakukan pada pukul 21.00, dan pada pukul 22.00 pihaknya akan memastikan seluruh pelaku usaha sudah mematuhi keputusan pemerintah terkait Penerapan PPKM mikro selama 14 hari kedepan. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)