PORTAL CPNS 2021, sscans.bkn.go.id 2021 Link Daftar Formasi CPNS 2021 & Info Terbaru

Untuk anda yang hendak mendaftar, Anda dapat melakukannya dari mana saja sebab pendaftaran CPNS dilaksanakan secara online.

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ sscans.bkn.go.id
PORTAL CPNS 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Untuk menjadi Pegawai Negara Sipil (PNS), anda harus melalui seleksi, dan ada sejumlah dokumen yang mesti disiapkan untuk formasi seleksi CPNS 2021.

Untuk anda yang hendak mendaftar, Anda dapat melakukannya dari mana saja sebab pendaftaran CPNS dilaksanakan secara online.

• Kunjungi portal SSCASN di https://sscn.bkn.go.id

• Buat akun dengan klik menu Registrasi

• Masukkan akan Nomor Induk Kependudukan atau NIK serta juga Nomor Kartu Keluarga ataupun NIK dari Kepala Keluarga.

• Lengkapi akan data diri yang diminta seperti halnya Nama tanpa gelar, dan tempat tanggal lahir. Jenis kelamin, dan e-mail, serta juga pertanyaan pengamanan

(UPDATE Berita tentang CPNS 2021 DISINI)

Baca juga: FORMASI CPNS Kejaksaan 2021 pdf, Alur Pendaftaran CPNS 2021 sscasn.bkn.go.id Login

• Unggah pas foto berlatar belakang merah

• Cetak Kartu Informasi Akun

• Selesai Anda memilih instansi yang bakal Anda pilih sesuai dengan lowongan yang Anda minati.

Berikut lima hal yang perlu kamu ketahui mengenai portal SSCASN untuk persiapan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.

Baca juga: PEMBUKAAN CPNS Kemensos 2021 Lulusan SMA SMK D3 S1 S2, Ini Persyaratan CPNS Kementerian Sosial

1. Tidak perlu unggah sejumlah dokumen

Diberitakan Kompas.com, 25 Maret 2021, dengan adanya peningkatan fitur terknologi dalam SSCASN, peserta seleksi ASN tidak perlu mengunggah sejumlah dokumen seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) saat melakukan pendaftaran.

Sebab, portal SSCASN akan terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Riset dan Teknologi (Kemristekdikti), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

2. Peserta dapat mengakses seluruh informasi

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved