Polres Sambas Ringkus Ibu Rumah Tangga Pengedar Narkoba di Pemangkat
Diungkapkan oleh Kasat, tersangka adalah IR (39) yang tidak lain adalah seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Pemangkat Kota
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Wismo Hardijanto mengatakan jika mereka kembali mengamankan seorang wanita terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
"Benar, ditangkap 6 Juni 2021 kemarin karena kepemilikan narkoba," ujarnya, saat di konfirmasi, Rabu 9 Juni 2021.
Diungkapkan oleh Kasat, tersangka adalah IR (39) yang tidak lain adalah seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.
"Dia diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Pemangkat Kota, pada 6 Juni kemarin, sekitar pukul 03.00 wib," tuturnya.
Saat ditangkap kata dia, tersangka tidak melakukan perlawanan. Dari tangan tersangka polisi menyita beberapa barang bukti berupa narkoba.
• Kronologi Penangkapan Seorang Ibu Rumah Tangga Pengedar Narkoba Oleh Polres Sambas
Dan karena perbuatannya, IR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Sambas)