Pemda Kapuas Hulu Cabut 8 Izin Perkebunan Sawit

Abdurrasyid menjelaskan, hasil rapat evaluasi tersebut kinerja perusahaan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu sudah cukup bagus, terutama me

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan yang didampingi Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat saat memimpin langsung rapat evaluasi kinerja perusahaan perkebunan kelapa sawit, di Ruangan Rapat Bupati Kapuas Hulu, Selasa 8 Juni 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Pemerintah Daerah Kapuas Hulu melalui Dinas Pertanian dan Tanaman Panggang Kapuas Hulu telah memanggil seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sedang beroperasi wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, di Ruangan Rapat Bupati Kapuas Hulu, Selasa 8 Juni 2021.

Kepala Dinas Dinas Pertanian dan Tanaman Panggang Kapuas Hulu Abdurrasyid menyatakan, dalam rapat evaluasi tersebut ada 17 perusahaan sawit dipanggil untuk evaluasi kinerja.

"Hanya beberapa perusahaan yang tidak datang dalam rapat tersebut," ujarnya kepada wartawan.

Abdurrasyid menjelaskan, hasil rapat evaluasi tersebut kinerja perusahaan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu sudah cukup bagus, terutama membuka lapangan kerja, sehingga mengurangi angka pengganguran di Kapuas Hulu.

"Pastinya banyak lagi hal yang baik hasil kinerja perusahaan kelapa sawit," ucapnya.

Terkait penyaluran CSR dinilainya sudah cukup baik karena banyak kegiatan sosial di masyarakat setempat lokasi perkebunan kelapa sawit.

Baca juga: Kapuas Hulu Zona Kuning Penyebaran Virus Corona, Diaan Imbau Masyarakat Selalu Disiplin Prokes

"Memang ada beberapa perusahaan yang kurang maksimal, dan itu akan kita terus monitor," ujarnya

Kemudian jelas Abdurrasyid hasil rapat evaluasi kinerja tersebut, paling tidak ketika ada permasalahan sosial di kalangan masyarakat, harus diselesaikan dengan sebaik mungkin, dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah Kapuas Hulu.

"Jangan ada keributan di perusahaan perkebunan kelapa sawit," ucapnya.

Terkait sudah berapa banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, yang dicabut operasinya, Rasid menyatakan ada 8 perusahaan.

"Mereka kita cabut operasi karena tidak ada progres, di wilayah wilayah Kapuas Hulu selatan, tahun 2019 dan 2020," ungkapnya.

Sementara itu Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyatakan, rapat ini bertujuan untuk penataan dan penerbitan sekaligus evaluasi usaha perkebunan sawit yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu.

"Jadi Pemerintah Daerah Kapuas Hulu berkewajiban melakukan pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksana perizinan usaha perkebunan," ujarnya.

Baca juga: Pengelolaan Industri Kayu Termasuk Somel di Kapuas Hulu Utara Tak Ada Izin Usaha

Ditambahkannya rapat ini sebagaimana dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Permentan Nomor 98/Permentan/OT.140/09/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, dan demi terciptnya tata kelola usaha perkebunan yang baik.

"Jadi pada intinya mendukung setiap perusahaan perkebunan kelapa sawit masuk ke Kapuas Hulu, terpenting adalah bisa memberikan dampak yang baik di masyakarat, dan kami dari pemerintah tetap melakukan pengawasan," ungkapnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Kapuas Hulu)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved