ATURAN Belajar Tahun Ajaran Baru Juli 2021 sesuai Instruksi Presiden, Tatap Muka Hanya 4 Jam Sepekan
Nadiem menekankan bahwa orangtua memiliki hak mutlak untuk menentukan apakah anaknya sudah boleh ikut sekolah tatap muka atau belum.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan Belajar tatap muka tahun ajaran baru Juli 2021 sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan lima instruksi Presiden Joko Widodo soal pelaksanaan kembali sekolah tatap muka.
Lima instruksi itu disampaikan pada saat rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Menkoperekonomian, Kapolri, Panglima TNI dan Kepala BNPB di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin 7 Juni 2021.
Pertama, kata Budi, Presiden Jokowi menekankan agar pembelajaran tatap muka atau sekolah tatap muka yang akan dimulai pada Juli harus dilakukan secara ekstra hati-hati.
(Update Info Belajar Tahun Ajaran Baru 2021 Klik di Sini)
Baca juga: JADWAL Belajar Tatap Muka Tahun Ajaran Baru 2021 dari Mendikbud & Instruksi Presiden Syarat Belajar
"Bapak Presiden tadi mengarahkan, pendidikan tatap muka yang nanti akan dimulai itu harus dijalankan dengan ekstra hati-hati. Tatap muka dilakukan secara terbatas," ujar Budi.
Kedua, menyoal kuota pembelajaran tatap muka hanya boleh maksimal 25 persen dari total siswa.
Ketiga, perihal durasi, pembelajaran tatap muka tidak boleh dilakukan lebih dari dua hari dalam sepekan.
"Setiap hari (per satu hari) maksimal hanya dua jam (pembelajaran). Keempat, opsi menghadirkan anak ke sekolah tetap ditentukan oleh orang tua. Kelima, semua guru sudah harus selesai divaksinasi sebelum dimulai (pembelajaran tatap muka)," ucap Budi.
"Jadi mohon kepada kepala daerah, karena vaksin kita kirim ke daerah, prioritaskan guru dan lansia. Guru harus sudah divaksinasi sebelum tatap muka terbatas dilaksanakan," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek), Nadiem Makarim mengatakan pembelajaran tatap muka tetap akan digelar pada Juli 2021.
Namun, Nadiem menekankan bahwa orangtua memiliki hak mutlak untuk menentukan apakah anaknya sudah boleh ikut sekolah tatap muka atau belum.
“Itu hak prerogatif orang tua untuk memilih anaknya mau belajar tatap muka atau belajar jarak jauh,” tegas Nadiem dari laman Kemendikbud-Ristek.
Baca juga: Doa Sebelum Belajar dan Artinya, Baca Doa Ini Agar Dimudahkan Mengisi Soal UAS
Nadiem lantas mengungkapkan hasil dari berbagai survei yang dihimpun maupun yang dilakukan Kemendikbud-Ristek.
Ia menyebutkan, mayoritas peserta didik dan orang tua sudah ingin tatap muka.