Breaking News

Tak Masalah Jika Jabatan Bupati Sintang Kurang dari 5 Tahun, Jarot Pastikan Program Tetap Berjalan

Jarot mengaku tak mempermasalahkan soal periodesasi jabatan yang kurang dari lima tahun. Dia yakin, di periode kedua kepimpinannya ini, program kerja

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Bupati Sintang, Jarot Winarno 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu menyepakati jadwal Pemilu Serentak 2024.

Hasilnya, telah disepakati hari pemungutan suara Pemilihan Umum 2024 (Pemilu Presiden dan Legislatif) dan hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Mengacu pada Pilkada 2020 lalu, jika Pilkada dilaksanakan pada 27 November 2024, maka jabatan kepala daerah di Kalbar, kurang dari 4 tahun, termasuk Bupati Sintang, Jarot Winarno.

Baca juga: Pengembangan Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Kubu Raya Bangun Pemahaman Masyarakat Soal Pemilu 2024

"Kalau pilkada serentak 27 November 2024, saya hanya menjabat selama 4 tahun. Karena pelantikan akhir februari atau maret 2025," kata Jarot kepada Tribun Pontianak, Senin 7 Juni 2021.

Jarot mengaku tak mempermasalahkan soal periodesasi jabatan yang kurang dari lima tahun. Dia yakin, di periode kedua kepimpinannya ini, program kerja yang sudah disusun dalam RPJMD tetap berjalan sampai dengan 2026.

"Buat saya tidak menjadi masalah, yang penting, kan kontinuitas pembangunan. Toh RPJMD tetap 5 tahun, dari 2021 sampai dengan 2026," ungkapnya.

Jarot berharap, ada payung hukum yang mengatur masa jabatan kepala daerah kurang dari lima tahun, agar tidak menyalahi konstitusi.

"Hanya harapan saya, payung hukumnya harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak menyalahi konstitusi kita yang mengatur jabatan kepala daerah selama 5 tahun," harapnya. (*)

(Update Informasi Seputar Kabupaten Sintang)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved