PNS Pensiunan Sudah Cair, Lalu Tanggal Berapa Gaji ke-13 untuk PNS TNI Polri Aktif?

Seluruh pensiunan PNS di tanah air dipastikan sudah menerima Gaji ke-13 tahun 2021 yang telah dicairkan Kementerian Keuangan

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
PNS Pensiunan Sudah Dapat Gaji 13 2021, Tanggal Berapa Gaji ke-13 untuk PNS TNI Polri Aktif? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seluruh pensiunan PNS di tanah air dipastikan sudah menerima Gaji ke-13 tahun 2021 yang telah dicairkan Kementerian Keuangan hingga saat ini mencapai Rp 11, 2 triliun.

Dari total dana tersebut, PNS Pensiunan yang mendapat jatah pencairan lebih dahulu dan dipastikan sudah ditransfer ke rekening masing-masing pensiunan.

Adapun pegawai yang belum dapat Gaji 13 yaitu bagi para PNS aktif.

Penyebabnya lantaran dari satuan kerja (satker) kementerian/lembaga belum menyerahkan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pencairan Gaji ke-13 akan dilakukan pada Juni 2021.

"Gaji ke-13 pelaksanaan pada Juni 2021," ujar Sri Mulyani belum lama ini.

(Update Info Seputar Gaji ke-13 PNS Klik di Sini)

Baca juga: UPDATE Gaji PNS 2021 Terbaru Berdasarkan Golongan hingga Penyederhanaan Tunjangan PNS

Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Hadiyanto menjelaskan, dari jumlah sebanyak Rp2,5 triliun untuk PNS, TNI, Polri, dan sebanyak Rp8,7 triliun untuk pensiunan.

“Realisasi pencairan gaji ke-13 sampai pagi hari ini untuk aparatur negara adalah Rp2,5 triliun,” kata Hadiyanto kepada awak media, Senin 7 Juni 2021.

“Adapun pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan sudah dicairkan semua dari KPPN Rp 8,7 triliun pada 2 Juni, dan disalurkan ke masing-masing pensiunan pada tanggal 3 Juni,” imbuhnya.

Dengan begitu, gaji ke-13 untuk pensiunan sudah dicairkan semua dari total anggaran yang disiapkan.

Sedangkan gaji ke-13 untuk PNS masih ada sisa Rp 5,1 triliun dari total Rp7,6 triliun.

Hadiyanto pun mengimbau kepada para satuan kerja (satker) kementerian/lembaga yang belum menyerahkan surat perintah membayar (SPM), agar menyerahkannya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Sehingga, penyaluran gaji ke-13 bisa segera dilakukan ke rekening para PNS.

Gaji ke-13 bagi pensiunan ASN dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.

Berikut besaran gaji ke-13 PNS yang diterima ASN pada hari ini sesuai PMK Nomor 42/PMK.05/2021 :

Baca juga: PENYEBAB Gaji 13 2021 PNS Belum Cair, Tanggal Berapa Gaji 13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Cair?

Gaji ke-13 pimpinan lembaga, eselon, dan non-PNS

Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural

Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000

Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000

Anggota Rp 7.993.000

Gaji ke-13 PNS pejabat setara eselon:

Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000

Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000

Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000

Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat:

Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000

Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000

Baca juga: CEK SALDO Gaji 13 ASN Dipastikan Cair Besok, Besaran Gaji ke-13 Terbaru PNS TNI Polri dan Pensiunan

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan SMA/D1/sederajat:

Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000

Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan DII/DIII/Sederajat:

Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000

Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000

Gaji ke-13 PNS

Golongan I (lulusan SD dan SMP) Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 atau S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain gaji pokok, komponen gaji ke 13 PNS yakni tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Berikutnya ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved