CARA Beralih ke TV Digital, Cek Daftar Wilayah Tahap I yang Diberlakukan Siaran Digital
Pada tahap pertama, siaran TV analog akan dihentikan paling lambat pada 17 Agustus 2021, dengan proses peralihan sudah dimulai sejak saat ini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ketahui update tentang program siaran televisi digital yang bakal diterapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara bertahap.
Nantinya penikmat siaran televisi akan migrasi dari TV Analog ke TV digital.
Lantas bagaimana caranya migrasi dari TV analog ke TV digital ? Apa saja manfaatnya ?
Tenang, bagi televisi yang belum memiliki saluran penerima siaran TV digital tidak harus melakukan pergantian peranggkat televisi baru.
Baca juga: CARA Pindah dari Siaran TV Analog ke Siaran TV Digital Paling Lambat 17 Agustus 2021
Dikutip dari @siarandigitalindonesia, ada dua skema yang bisa dilakukan :
1. TV analog dengan bantuan set top box (STB) atau dekorder
2. TV digital dengabn perangkat penerima DVB-T2
Caranya
- Pastikan di daerah anda sudah terdapat siaran televisi digital
- Gunakan antena rumah biasa, yaitu antena UHF atau antena dalam rumah
- Pastikan perangkat TV anda sudah dilengkapi penerima siaran digital DVB-T2
- Jika Televisi hanya bisa menerima siaran analog pasng set top box (STB)
- Setelah perangkat televisi tersambung pilih opsi pengaturan / setting
- Pilih auto -scan untuk memindai program siaran TV digital
- Untuk tipe dekorder / set-top-box tertentu pengguna akan diminta memasukan kode pos wilayahnya.
Adapun manfaat yang didapat setelah menerapkan siaran TV digital yakni menaikan kualitas audio visual, tingkat kebersihan gambar dan kejernihan suara naik dan berlipat dengan adanya teknologi digital.
Baca juga: Harga STB TV Digital / Decoder TV ! Cek Jadwal Penghentian Siaran TV Analog & Provinsi Tahap Pertama
Dikuitip dari Kompas.com Migrasi siaran TV analog ke TV digital ini sesuai dengan amanah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pada tahap pertama, siaran TV analog akan dihentikan paling lambat pada 17 Agustus 2021, dengan proses peralihan sudah dimulai sejak saat ini.
Penghentian siaran TV analog secara total akan dilakukan paling lambat 2 November 2022.
Artinya, masyarakat yang tidak segera migrasi ke TV digital atau memasang set top box DVBT2 (STB), tidak akan bisa menikmati tayangan di TV.
Di Indonesia, migrasi dari TV analog ke digital dilakukan secara bertahap.
Dalam Permenko Nomor 6 Tahun 2021, ada 5 tahap penghentian siaran televisi analog:
Tahap I: paling lambat 17 Agustus 2021
Tahap II: paling lambat 31 Desember 2021
Tahap III: paling lambat 31 Maret 2022
Tahap IV: paling lambat 17 Agustus 2022
Tahap V: paling lambat 2 November 2022
Pada tahap pertama, wilayah yang akan dimatikan siaran analognya dan mulai migrasi penuh ke TV digital adalah sebagian kabupaten dan kota di provinsi berikut ini:
Aceh
Kabupaten Aceh Besar
Kota Banda Aceh
Kepulauan Riau
Kabupaten Bintan
Kabupaten Karimun
Kota Batam
Kota Tanjung Pinang
Banten
Kabupaten Serang
Kota Cilegon
Kota Serang
Kalimantan Timur
Baca juga: Cara Pasang STB TV Siaran Digital ! Pemerintah Menghentikan Siaran TV Analog Mulai 17 Agustus 2021
Kabupaten Kutai
Kartanegara
Kota Samarinda
Kota Bontang
Kalimantan Utara
Kabupaten Bulungan
Kota Tarakan
Kalimantan Utara
Kabupaten Nunukan
Apa beda TV analog dan TV digital?
Diberitakan Kompas.com, Direktur Penyiaran Kominfo Geryantika Kurnia mengatakan, baik TV analog maupun TV digital dapat diterima dengan antena terestrial.
Salah satu perbedaan, sinyal yang dipancarkan yaitu berupa sinyal analog dan sinyal digital.
"Ketika sudah diterima pada perangkat TV, maka TV digital terlihat signifikan perbedaan kualitas gambar dan suaranya lebih jernih dan tidak berbintik seperti di TV analog," ujar dia.
Dikutip dari Lifewire, sinyal TV analog ditransmisikan mirip dengan sinyal radio.
Pada TV analog, sinyal video ditransmisikan dalam AM, sedangkan audio ditransmisikan dalam FM.
Sayangnya, sinyal tersebut dapat mengalami gangguan, tergantung pada jarak dan lokasi geografis TV yang menerima sinyal.
Selain itu, jumlah bandwidth yang ditetapkan ke saluran TV analog membatasi resolusi dan kualitas gambar secara keseluruhan.
Berbeda dari TV analog, TV digital ditransmisikan sebagai bit data infomrasi, seperti halnya data komputer pada CD atau DVD.
Sinyal digital terdiri dari 1s dan 0s yang berarti hidup atau mati.
Artinya, jika TV berjarak terlalu jauh dari pemancar atau berada di lokasi yang tidak diinginkan, siaran TV tidak dapat diakses.
Perbedaan lainnya adalah transmisi TV digital mendukung format rasio layar 16:9. Hal ini memungkinkan untuk menonton film seperti yang diinginkan pembuat film.
Perangkat TV dengan rasio aspek 16:9 dapat menampilkan gambar layar tanpa banyak ruang gambar yang diambil oleh bilah hitam di bagian atas dan bawah gambar layar.
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Beda TV Analog dan Digital, Kenapa Harus Migrasi ke TV Digital?