Alasan Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Jamaah Haji Indonesia 2021
Keputusan pemerintah itu disampaikan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya di laman resmi Kemenag.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah memutuskan tak ada pemberangkatan haji untuk tahun 2021.
Keputusan pemerintah itu disampaikan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya di laman resmi Kemenag.
Yaqut menyatakan, tentang pembatalan pemberangkatan jamaah haji 2021, pihaknya sudah menerbitkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.
“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M,” kata Yaqut.
Baca juga: Jamaah Haji 2021 Batal Berangkat, Anuar Akhmad : Putusan Ini Sangat Mengagetkan
Yaqut menegaskan, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam.
Kemenag sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021.
Pihaknya juga telah melakukan serangkaian kajian bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya.
"Semalam, kami juga sudah menggelar pertemuan virtual dengan MUI dan ormas-ormas Islam untuk membahas kebijakan ini," katanya.
"Alhamdulillah, semua memahami bahwa dalam kondisi pandemi, keselamatan jiwa jemaah harus diutamakan. Ormas Islam juga akan ikut mensosialisasikan kebijakan ini untuk kepentingan jemaah," tutur Menag.
Baca juga: Pemberangkatan Jemaah Haji Dibatalkan, Dharma: Sedih, Tapi Itu Panggilan, Bukan Kita Menentukan
Alasan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji menurut Yaqut Cholil Qoumas adalah pandemi Covid-19 yang masih melanda dunia.
Sementara kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.
“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” katanya.
Pemerintah menilai bahwa pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah.
Apalagi, jumlah kasus baru Covid-19 di Indonesia dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir masih belum menunjukan penurunan yang signifikan.
Kasus harian di Indonesia dari tanggal 26 hingga 31 Mei misalnya, rata-rata masih di atas 5.000.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-salat-solat-tarawih-ramadan.jpg)