Harga STB TV Digital / Decoder TV ! Cek Jadwal Penghentian Siaran TV Analog & Provinsi Tahap Pertama
Pada tahap pertama, siaran TV analog akan dihentikan paling lambat pada 17 Agustus 2021, dengan proses peralihan sudah dimulai sejak saat ini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Secara total, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) akan menghentikan siaran televisi analog paling lambat 2 November 2022.
Pada tahap pertama, siaran TV analog akan dihentikan paling lambat pada 17 Agustus 2021, dengan proses peralihan sudah dimulai sejak saat ini.
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, pengguna TV dengan antena rumah biasa/UHF masih bisa menikmati siaran TV digital.
Syaratnya, pengguna perlu memasang set top box DVBT2 (STB) atau alat bantu penerima siaran digital.
"Bagi pengguna TV digital (televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya) dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB," kata Dedy saat dihubungi Kompas.com, Kamis 3 Juni 2021.
Tanpa STB, tidak akan ada siaran analog yang tersedia saat proses penghentian siaran ( ASO), sehingga pemiliki TV analog tidak akan bisa menerima siaran digital.
(Update berita lainnya disini)
Dedy mengatakan, siaran analog dan digital untuk saat ini masih tersedia secara simulcast.
STB DVBT2 dapat dibeli di toko elektronik atau marketplace daring.
"Toko-toko elektronik mungkin tidak semua menjual STB, namun rata-rata toko sudah menjual TV digital, yang juga bisa menjadi opsi," ujar dia.
Untuk mengetahui tipe STB dan TV digital yang sudah tersertifikasi oleh Kominfo, dapat dicek melalui laman siarandigital.kominfo.go.id.
Baca juga: Cara Pasang STB TV Siaran Digital ! Pemerintah Menghentikan Siaran TV Analog Mulai 17 Agustus 2021
Berapa harga Set Top Box ( STB)?
Penelusuran Kompas.com di situs jual beli online, harga Set Top Box (STB) atau decoder TV di pasaran dijual kisaran Rp 200.000.
Dalam Permenko Nomor 6 Tahun 2021, diketahui ada 5 tahap penghentian siaran televisi analog:
* Tahap I: paling lambat 17 Agustus 2021
* Tahap II: paling lambat 31 Desember 2021
* Tahap III: paling lambat 31 Maret 2022
* Tahap IV: paling lambat 17 Agustus 2022
* Tahap V: paling lambat 2 November 2022
Pada tahap pertama, wilayah yang akan dimatikan siaran analognya dan mulai migrasi penuh ke TV digital adalah sebagian kabupaten dan kota di provinsi berikut ini:
Aceh
Kabupaten Aceh Besar
Kota Banda Aceh
Kepulauan Riau
Kabupaten Bintan
Kabupaten Karimun
Kota Batam
Kota Tanjung Pinang
Banten
Kabupaten Serang
Kota Cilegon
Kota Serang
Kalimantan Timur
Kabupaten Kutai Kartanegara
Kota Samarinda
Kota Bontang
Kalimantan Utara
Kabupaten Bulungan
Kota Tarakan
Kabupaten Nunukan
Diberitakan Kompas.com, perubahan dari TV analog ke TV digital merupakan tren di dunia sejak 2007, seiring dengan meningkatnya jumlah pengguna internet.
Direktur Penyiaran Kominfo, Geryantika Kurnia mengatakan, latar belakang penghentian siaran TV analog ini terkait dengan efisiensi.
Pasalnya, spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk TV analog menurutnya berada pada pita 700 MHz atau pita yang juga untuk layanan internet.
Oleh karena itu, di seluruh dunia melakukan penghematan penggunaan pita 700 MHz dengan pemanfaatan TV digital yang lebih efisien.
(*)