Tim Tabur Kejati Kalbar Tangkap Buronan Kejari Sanggau

"Dalam pelariannya setelah terpidana diputus bebas oleh PN Pontianak sesuai putusan No. 28/PID.SUS/TPK/2016/PN.Ptk tanggal 2 Maret 2017. Terpidana ker

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalbar saat menunjukan satu orang buron (DPO) Kejaksaan Negeri Sanggau Atas Nama Chandra Mulana Alias Mulana Bin Munastarimo yang ditangkapbdi satu diantara warung kopi yang terletak di Jalan Merdeka Barat, Kota Pontianak, Provinsi Kalbar, Kamis 3 Juni 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalbar berhasil menangkap dan mengamankan satu orang buron (DPO) Kejaksaan Negeri Sanggau Atas Nama Chandra Mulana Alias Mulana Bin Munastarimo, di satu diantara warung kopi yang terletak di Jalan Merdeka Barat, Kota Pontianak, Provinsi Kalbar, Kamis 3 Juni 2021.

"Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Chandra Mulana Alias Mulana Bin Munastarimo adalah sebagai Subkon dari PT Asria Nurlinda Inti Sejahtera selaku pelaksana pekerjaan pembangunan jembatan bawang CS Tahun Anggaran 2009 pada SNVT pembangunan jalan dan jembatan Provinsi Kalbar telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dimana menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 238.721.620,27,"kata Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus melalui rilisnya, Kamis 3 Juni 2021.

Dikatakanya, Terpidana terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dalam pelariannya setelah terpidana diputus bebas oleh PN Pontianak sesuai putusan No. 28/PID.SUS/TPK/2016/PN.Ptk tanggal 2 Maret 2017. Terpidana kerap berpindah lokasi sampai akhirnya tim Tabur berhasil melakukan penangkapan,"tegasnya.

Baca juga: Kodim 1204/Sanggau Gelar Komunikasi Sosial Bersama Pewarta

Lanjutnya, Bahwa berdasarkan Amar Putusan MA No. 1970 K/PID.SUS/2017 tanggal 21 Maret 2018 dimana menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama Empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 ratus juta rupiah.

"Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,"ujarnya.

Kajari menambahkan, Operasi Tabur (Tangkap Buronan) penangkapan/pengamanan buron/DPO diharapkan akan memberikan efek psikologis kepada buron/DPO lainnya.

"Diimbau kepada seluruh DPO/Buron dimana pun berada agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. dan mereka tidak akan hidup tenang, Karena selalu dihinggapi perasaan Was-was, resah, dan takut, pasti akan tertangkap, dan ini hanya masalah waktu saja,"pungkasnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Sanggau)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved