Politisi Demokrat : Pilkada Sekadau Sejarah Baru

Jeffray menuturkan meski adanya sengketa Pilkada jilid 2 di Mahkamah Konstitusi, pihaknya tetap harus sabar mengikuti tahapan yang telah ditentukan.

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIVALDI ADE MUSLIADI
Anggota DPRD Kabupaten Sekadau Jeffray Raja Tugam 

Selanjutnya KPU Kabupaten Sekadau diperintahkan untuk menerbitkan keputusan baru, mengenai penetapan pasangan calon terpilih berdasarkan rekapitulasi sesuai hasil hitung pemungutan suara ulang.

Keputusan baru itulah yang dilaksanakan oleh KPU Sekadau dengan melaksanakan rapat pleno penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau terpilih untuk kedua kalinya, pada Kamis 3 Juni 2021 di gedung Ketaketik Sekadau.

Dimana berdasarkan pada keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau nomor 10/PL.02.7-Kpt/6109/KPU-Kab/VI/2021. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau nomor 1, Aron- Subandrio ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sekadau terpilih dengan perolehan suara 57948 suara, atau (57%) dari total suara sah. (*)

(Simak berita terbaru dari Sekadau)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved