Pemerintah Putuskan Tak Ada Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun Ini

Mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi. 

Editor: Zulkifli
AFP/HO/SAUDI MINISTRY OF MEDIA
Umat Muslim mengitari Ka'bah saat melakukan tawaf ibadah haji dengan penerapan protokol kesehatan di Masjidil Haram, Kota Mekah, Arab Saudi, Minggu 2 Agustus 2020 tahun lalu . 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Umat Islam yang ingin  menunaikan ibadah haji tahun ini  mesti kembali harus bersabar, usai pemerintah mengeluarkan kebijakan terbarunya, yakni meniadakan pemberangkatan Haji

Pemerintah memastikan tidak melakukan pemberangkatan jemaah haji 1442 Hijriyah atau tahun 2021, lantaran masih dalam kondisi pandemi Covid.

Kepastian ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas.

Menag menyampaikan di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang melanda dunia, kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.

Baca juga: Lebaran Haji 2021 Jatuh pada Selasa 20 Juli - Berikut Niat Sholat Idul Adha 1442 Hijriyah

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” ujar Yaqut dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis 3 Juni 2021.

Yaqut telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Yaqut menegaskan, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam.

Kemenag sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021.

Mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi. 

Komisi VIII DPR dalam simpulan Raker tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah.

"Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stake holder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M," tutur Yaqut.

Dalam konferensi pers ini hadir pula Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, serta sejumlah perwakilan dari Kemenkes, Kemenlu, Kemenhub, BPKH, Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta perwakilan dari MUI dan Ormas Islam lainnya.

Baca juga: Tunggu Keputusan Pusat, Ketua IPHI Kalbar Minta Calon Jamaah Haji Bersabar

Seperti diketahui, Indonesia hingga saat ini belum mendapatkan izin masuk dari Pemerintah Arab Saudi.

Baru-baru ini, otoritas penerbangan Saudi baru saja memberikan izin masuk untuk 11 negara, yaitu Uni Emirat Arab, Amerika Serikat, Italia, Inggris, Irlandia, Jepang, Jerman, Perancis, Portugal, Swedia, dan Swiss.

Ditahun sebelumnya pemerintah juga meniadakan keberangkatan jemaah  haji dari Indonesia lantaran masih suasana pandemi Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved