Disperindagkop dan UM Sanggau Kembali Usulkan Pelaku UMKM untuk Bantuan Produktif Usaha Mikro
Ia menjelaskan, Para pelaku usaha yang tidak masuk di tahap I untuk mendapatkan BPUM kembali diusulkan di tahap kedua. di tahap I hanya 27 orang yang
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) Kabupaten Sanggau melalui Kabid Koperasi dan Usaha Mikro, R S Solikhin menyampaikan bahwa pihaknya kembali mengusulkan Nama-nama pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Sanggau untuk mendapat Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Pemerintah Pusat.
“Tahun 2020 besaran BPUM itu Rp 2,4 juta per pelaku usaha. Tahun ini turun menjadi Rp 1,2 juta per pelaku usaha. Tahun 2020 yang kita usulkan sebanyak 1.039 orang. Tahun 2021 sampai April, yang kita usulkan ada 158 orang. Itu yang tahap I. dan untuk tahap II, baru masuk 48 orang,”katanya, Kemarin.
Ia menjelaskan, Para pelaku usaha yang tidak masuk di tahap I untuk mendapatkan BPUM kembali diusulkan di tahap kedua. di tahap I hanya 27 orang yang setujui.
Baca juga: Untuk Kelayakan Operasional, Wakapolres Sanggau Lakukan Pengecekan Kendaraan Dinas
Kewenangan Disperindagkop dan UM, Lanjutnya, hanya sebatas mengusulkan. Terkait verifikasi, persetujuan itu merupakan kewenangan dari Kementerian.
"Misalnya kita usulkan, nanti ada feedback dari mereka, Itu saja yang kita beritahukan kepada pelaku usaha. Tetap kita ajukan, Karena prinsip kita misalnya ada UMKM yang belum, Kita kirim kembali. Tidak bosan-bosan, Karena sifatnya kita kan membantu,”jelasnya.
Selain BPUM, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), juga akan menyalurkan bantuan untuk wirausaha. Maksimal Rp 7 juta per wirausahawan. dan Kuotanya sangat kecil, 1.300 orang seluruh Indonesia.
“Yang baru masuk baru tiga berkas. Jadi tiga berkas nanti kita verifikasi, Kita kirim ke Kementerian. Banyak persyaratannya. Salah satunya mereka yang sudah mengusulkan di BPUM tidak bisa mengusulkan untuk bantuan wirausaha,” tegasnya.
Ia menambahkan, diterbitkan surat Kementerian Koperasi dan UKM pada 20 April 2021 terkait bantuan wirausaha itu, pada 19 Mei 2021 Disperindagkop sudah menindaklanjuti informasi tersebut. dan sampai saat ini baru tiga orang yang mendaftar, Sedangkan terkahir pendaftaran hingga 4 Juni 2021.
“Surat dari Disperindagkop dan UM Sanggau ke tiap kecamatan untuk menindaklanjuti informasi ini. Untuk penyalurannya biasanya lewat perbankan. Kita dari dinas hanya mengusulkan saja,” pungkasnya. (*)
(Update Informasi Seputar Kabupaten Sanggau)