PPKM Berbasis Mikro di Sanggau Diperpanjang Hingga 14 Juni 2021
Dalam surat edaran itu, lanjut Ketua DPC PDI Perjuangan Sanggau itu, Ada sembilan instruksi yang ditujukan kepada Ketua Satgas Kecamatan se-Kabupaten
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro. PPKM dilaksanakan selama 14 hari mulai dari tanggal 1 sampai 14 Juni 2021.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sanggau yang juga adalah Bupati Sanggau Paolus Hadi menyampaikan perpanjangan PPKM berbasis Mikro tertuang dalam surat edaran nomor 360/353/BPBD-PK/2021 tentang perpanjangan PPKM Berbasis Mikro di Kabupaten Sanggau.
"Surat ini tindak lanjut instruksi Mendagri nomor 12 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Berbasis Mikro serta Keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor 280/Kesra/2021 tentang penetapan status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona di Kabupaten Sanggau,"kata Bupati Sanggau, Paolus Hadi, Rabu 3 Juni 2021.
Dalam surat edaran itu, lanjut Ketua DPC PDI Perjuangan Sanggau itu, Ada sembilan instruksi yang ditujukan kepada Ketua Satgas Kecamatan se-Kabupaten Sanggau, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Sanggau dan Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau penanggungjawab tempat usaha se-Kabupaten Sanggau.
Sembilan point itu, pertama, meminta Satgas Kecamatan, Lurah/Desa, Satgas Dusun dan Satgas RT yang telah terbentuk untuk melaksanakan PPKM Berbasis Mikro dan lebih mengoptimalkan peran dan fungsi posko penanganan Covid-19 di tingkat Kelurahan/Desa, Dusun dan RT.
Baca juga: Wabup Sanggau Yohanes Ontot Buka Kegiatan Pelatihan Dasar CPNS Golongan II Dan III
Kedua, membentuk posko tingkat Kelurahan/Desa, Dusun dan RT bagi wilayah yang belum membentuk posko. Ketiga, menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat serta melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat yang diawasi oleh Satgas Kecamatan, Kelurahan/Desa, Dusun dan RT.
Keempat, melakukan koordinasi yang melibatkan unsur Lurah/Kepala Desa, Kepala Dusun, RT/RW dan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh Pemuda, serta tenaga kesehatan dan relawan lainnya.
Kelima, melakukan fungsi penanganan di tingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa, Dusun, dan RT dengan berkoordinasi bersama tim Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan dan Kabupaten.
Keenam, memberhentikan kegiatan belajar mengajar tatap muka di Sekolah-sekolah. Ketujuh, membatasi jam operasional untuk tempat usaha sampai dengan pukul 21.00 Wib dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Kedelapan, melaksanakan upaya penanganan kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun menggunakan air yang mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas yang berpotensi menimbulkan penularan.
Kesembilan, melaksanakan penerapan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 47 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Sanggau.
"Kepada Satgas Kabupaten dimohon untuk mendukung penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya surat edaran ini. Surat edaran ini mulai berlaku dari tanggal 1 sampai 14 Juni 2021,"pungkasnya. (*)
(Update Informasi Seputar Kabupaten Sanggau)