PEMBUKAAN CPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2021, Rincian Formasi CPNS KLHK 2021
Ke-1.175 formasi tersebut rinciannya antara lain formasi CPNS sebanyak 1.007 dan formasi PPPK sebanyak 168.
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
1. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar.
2. Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar.
3. Tersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara dua tahun atau lebih.
5. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Baca juga: FORMASI CPNS Kejaksaan 2021 pdf, Rekrutmen CPNS Kejaksaan 2021 Login Segera sscasn.bkn.go.id
7. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia.
8. Warga Negara Indonesia.
9. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.
10. Merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D-III, 3,00 untuk S1 dan 3,20 untuk lulusan S2.
11. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan.
12. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Jadwal dan syarat pendaftaran CPNS KLHK 2021 2022.
Baca juga: PASSING Grade CPNS 2021 untuk Formasi Umum & Khusus, Skor Penentu Kelulusan CPNS
13. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik di keterlibatan politik praktis.
14. Berkelakuan baik.
15. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah menetapkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.