Jalan Rusak di Kota Sukadana, Ini Penjelasan PUPR Kayong Utara

Dari daerah KKU (Kabupaten Kayong Utara) melalui Musrenbang provinsi sudah mengusulkan dan sudah menginfokan kondisi jalan tersebut

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Adelbertus
Kondisi ruas Jalan Tanjungpura di Kota Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, Rabu 2 Juni 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONGUTARA - Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kayong Utara, Suratmin memberi penjelasan soal kerusakan yang terjadi di hampir sepanjang ruas Jalan Tanjungpura hingga Dusun Tanjung Belimbing, Kota Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.

Dia menerangkan, status jalan tersebut bukan di bawah ranah Pemerintah Kabupaten Kayong Utara. Melainkan Pemerintah Provinsi.

"Betul statusnya jalan provinsi," kata Suratmin via pesan singkat, Rabu 2 Juni 2021.

Suratmin mengaku telah berupaya mengusulkan perbaikan jalan tersebut ke Pemerintah Provinsi melalui Musrenbang.

Baca juga: Jadwal CPNS, BKPSDM Kayong Utara Masih Tunggu Info BKN

"Dari daerah KKU (Kabupaten Kayong Utara) melalui Musrenbang provinsi sudah mengusulkan dan sudah menginfokan kondisi jalan tersebut," ujar Suratmin.

Kendati demikian, Suratmin mengaku belum mengetahui soal alokasi anggaran untuk perbaikan ruas jalan tersebut dari Pemerintah Provinsi pada tahun ini.

Dia mengaku pihaknya pun belum menerima informasi mengenai alokasi anggaran tersebut.

"Untuk anggaran yang dialokasikan Pemprov, kami Pemkab KKU belum ada info," ungkap Suratmin. (*)

(Simak berita terbaru dari Kayong Utara)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved