Diduga Pengedar Narkotika Jenis Ganja, 4 Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Kubu Raya
Kemudian uang tunai sejumlah Rp. 850.000, satu lembar uang Malaysia @ RM.10, , 1 unit Hp merk XIAOMI type Note 4 X.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Satresnarkoba Polres Kubu Raya mengamankan empat pemuda yang diduga pelaku pengguna, kurir dan pengedar narkotika jenis Ganja di satu rumah Kelurahan Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Rabu 1 Juni 2021 sekitar Pukul 17.00 Wib.
Kasatresnarkoba IPTU Robert Damanik mengatakan, ke empat pemuda yang diamakan masing-masing berinisial RH (26) warga Jalan Adisicipto, MS (18) warga Jalan Sulawesi, Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak, HA (25) warga Jalan Nurul Huda, Parit Baru, Kecamatan Sui Raya, dan SA (25) warga Desa Parit Baru, Kubu Raya.
Penangkapan ke empat pelaku yang diduga pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis ganja ini Berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah di Desa Parit Baru, Kecamatan Sui Raya, Kabupaten Kubu Raya.
"Saat pengeledahan memiliki 3 (tiga) kamar tidur pemilik rumah inisial SD, di mana pada saat penggerebekan tidak berada dirumah yang menjadi tempat transaksi jual beli dan tempat menggunakan narkotika jenis ganja," tambah Robert Damanik.
Dari hasil pengeledahan yang disaksikan warga setempat diketahui pelaku RH (26) diduga sebagai kurir dan pengguna yang saat itu sedang duduk di diteras rumah sambil menunggu pembeli.
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis ganja sebanyak lima paket kecil yang dibungkus dengan kertas warna Coklat untuk dijual pelaku disimpan di bawah kasur serta uang tunai diduga hasil transaksi sejumlah Rp. 300.000.
Sementara MS (18) warga Jalan Sulawesi, Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak , pada saat dilakukan penggeledahan badan di temukan kotak rokok Gudang garam Surya yang didalamnya berisikan satu paket narkotika jenis Ganja yang dibungkus kertas warna Coklat dan diakui pelaku miliknya serta uang tunai sejumlah Rp. 50.000.
HA (25) warga Jalan Nurul Huda, Parit Baru Kecamatan Sui Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Saat melakukan penggerebekan terhadap pelaku yang saat itu sedang berada didalam kamar bawah, pada saat dilakukan penggeledahan di saksikan oleh warga setempat didapat narkotika jenis Ganja sebanyak 144 paket dibungkus kertas warna Coklat yang berisikan narkotika jenis Ganja yang disimpan di bawah kasur yang diduduki pelaku serta uang tunai diduga hasil penjualan narkotika jenis ganja sejumlah Rp. 500.000, dan satu lembar uang kertas Ringgit Malaysia @ RM 10
Sedangkan SA (25) warga Desa Parit Baru, Kubu Raya pada saat di lakukan pengeledahan disaksikan warga sekitar ditemukan dua paket narkotika jenis Ganja di saku depan sebelah kanan celana milik pelaku.
Baca juga: Awal Juni, Polres Sambas Kembali Tangkap Pengguna Narkoba
Dari hasil penangkapan ke empat pelaku adapun barang bukti secara keseluruhan yang diamankan 153 paket narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan kertas warna coklat dengan berat seluruhnya 209,66 Gram.
Kemudian uang tunai sejumlah Rp. 850.000, satu lembar uang Malaysia @ RM.10, , 1 unit Hp merk XIAOMI type Note 4 X.
"Saat ini untuk ke empat pelaku kita kenakan pasal Psl 111ayat (1) atau Psl 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Robert Damanik.
[Update Berita Polda Kalbar]
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/tsk-ganjabb.jpg)