Awal Juni, Polres Sambas Kembali Tangkap Pengguna Narkoba
RY ditangkap di sebuah rumah di Dusun Jawa, pada 28 Mei 2021 kemarin. Dia ditangkap sekira pukul 15.30 WIB.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas mengungkapkan jika mereka baru saja menangkap satu lagi tersangka pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Sambas.
Kata Kasat, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang di sampaikan kepada Polres Sambas.
"Benar, tersangka RY alias R, umur 37 tahun. Dia merupakan warga dusun Jawa, Desa Jagur, Kecamatan Sambas," ujarnya, Selasa 1 Juni 2021.
Dijelaskan oleh Kasat, RY ditangkap di sebuah rumah di Dusun Jawa, pada 28 Mei 2021 kemarin. Dia ditangkap sekira pukul 15.30 WIB.
Baca juga: Cegah Ganggguan Kamtibmas, Personel Polres Sambas Lakukan Pengamanan di Bank
Kasat menuturkan, jika informasi yang mereka terima dari masyarakat, mengatakan bahwa dirumah tersangka sering dijadikan sebagai tempat untuk dia dan rekan-rekannya berpesta sabu-sabu.
"Informasi yang kami terima jika di rumah yang ada di Desa Jagur, sering di jadikan tempat pesta sabu," katanya.
"Dan dari hasil penyelidikan benar adanya, dan kami dapatkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dari tersangka," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut terhadap tersangka dan barang bukti lansung di amankan dan di bawa ke Mapolres Sambas guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka di sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,50 gram, 3 pipet lipat warna putih, 1 pipet warna hitam yang di duga akan digunakan sebagai alat hisab sabu-sabu, dan beberapa alat bukti lainnya. (*)
(Update Informasi Seputar Kabupaten Sambas)