Pria Paruh Baya di Pontianak Dibekuk Polisi Akibat Mencuri Sarang Walet

Dengan menggunakan tangga kayu, Mul masuk kerumah rumah walet milik korban dan mencuri 9 ons sarang walet milik korban dan membuat korban merugi hingg

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Tersangka dan barang bukti yang diamankan petugas kepolisian. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Curi sarang Walet, pria paruh baya seorang penjaga malam yang biasa disapa Mul (51) diringkus unit Reskrim Polsek Pontianak Utara.

Pencurian itu dilakukan mul disarang walet yang ada di kawasan Terminal Batu Layang Pontianak pada, Sabtu 29 Mei 2021.

Dengan menggunakan tangga kayu, Mul masuk kerumah rumah walet milik korban dan mencuri 9 ons sarang walet milik korban dan membuat korban merugi hingga jutaan rupiah.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii mengatakan, menindaklanjuti laporan korban, petugas kepolisian dari Polsek Pontianak Utara langsung melakukan penyelidikan.

Baca juga: Ditinggalkan Diluar, Meja dan Kursi di Sebuah Café Digondol Maling, Pelaku Berhasil Ditangkap

Tidak sampai 24 jam, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian tersebut.

"Pada Sabtu 29 Mei 2021 sekira pukul 16.00 WIB, petugas mengamankan Mul di Pondoknya tempat ia berjaga malam tanpa perlawanan,"ujar AKP Rully, Selasa 1 Juni 2021.

Atas perbuatannya, Mul akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (*)

(Update Informasi Seputar Kota Pontianak)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved