Polisi Dikeroyok hingga Luka Setelah Menolak Berjoget di Acara Pernikahan Warga Kampung Prajurit
Kejadian penganiayaan bermula saat korban mendatangi acara pernikahan warga yang menggelar pertunjukan organ tunggal hingga tengah malam.
Pihak keluarga datang untuk mengantar empat pelaku yang masing-masing berinisial AZ, FZP, DP dan ENA.
Empat orang tersangka ini diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Empat orang ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kapuas Hulu AKP Imam Reza, Senin 31 Mei 2021.
"Karena telah terbukti mengeroyok anggota Bhabinkamtibmas Polsek Putussibau Utara," ungkap Imam Reza.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penganiayaan. Para pengeroyok polisi ini terancam enam bulan penjara.
Polisi dikeroyok sebelumnya juga terjadi di Dusun Sindangjaya, Desa Jatihurip, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Awalnya, sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas) terlibat percekcokan di pangkalan ojek.
Beberapa orang bertengkar dengan pemilik warung di kawasan tersebut.
Seorang pemuda lainnya yang juga anggota ormas terlibat adu mulut dengan petugas ronda.
Saat keributan terjadi, Bripka Yuyus Subhan melintas.
Anggota Kepolisian Resor (Polres) Sumedang itu pun berniat melerai mereka.
Yuyus meminta anggota ormas tersebut untuk pulang.
Namun, bukannya mengindahkan perkataan Yuyus, anggota ormas yang beberapa di antaranya sedang dalam kondisi mabuk itu malah mengeroyok Yuyus.
"Saat anggota kami mencoba melerai dan meminta mereka semua pulang, mereka malah berbalik menyerang anggota kami," ujar Kepala Polres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto.
Kondisi tambah panas ketika teman-teman pelaku mendatangi lokasi menggunakan sepeda motor.