Seorang Gadis di Kalbar Jadi Korban Pemerkosaan Empat Anak Setelah Hubungan Badan dengan Teman Pria

Pemerkosaan terjadi di sebuah rumah, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa 25 Mei 2021 sore.

Editor: Nasaruddin
Surya.co.id
Ilustrasi diperankan model. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Seorang gadis berusia 18 tahun di Ketapang, Kalimantan Barat menjadi korban pemerkosaan empat anak di bawah umur.

Keempat terduga pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur masing-masing berinisial M (16), H (15), A (17) serta R (17).

Pemerkosaan terjadi di sebuah rumah, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa 25 Mei 2021 sore.

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban bersama teman prianya berinisial MR (18) pergi ke rumah terduga pelaku R (17).

Di rumah tersebut, korban dan MR melakukan hubungan badan dalam kamar.

Baca juga: KPPAD Ketapang Siap Lakukan Pendampingan Selama Proses Hukum

Saat itu keempat tersangka, M, H, A dan R juga sedang berada di lokasi kejadian dan mengintip.

''Setelah MR pergi untuk mandi, keempatnya secara spontan masuk kamar dan memperkosa korban," terang Wuryantono.

Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Primastya menyatakan, pelaku H dan R melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Sementara A dan M memegang serta meraba bagian tubuh korban.

"Atas kejadian itu korban langsung melaporkan kejadian ke Polres Ketapang," terang Primastya.

Dalam penyelidikan, kepolisian mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, sebuah telepon selular, bantal dan kasur.

Kapolres menegaskan, masing-masing terduga pelaku dijerat dengan pasal berbeda. 

Pelaku berinisial H dan R dijerat Pasal 285 KHUP tentang Persetubuhan Secara Paksa dengan Cara Mengancam dan Disertai Perbuatan Cabul, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, untuk  pelaku A dan M dijerat Pasal 286 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Sementara MR, teman pria korban menjadi saksi atas kejadian ini.

"Sampai saat ini, keempat terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik," kata Wuryantono.

Wuryantono menegaskan, proses hukum empat remaja terduga pemerkosa perempuan 18 tahun tidak menempuh jalur diversi.

Pasalnya, keempat tersangka dijerat dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Terkait proses hukum terhadap para pelaku tidak berlaku diversi lantaran ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," kata Wuryantono saat dihubungi, Jumat 28 Mei 2021.

Sebagaimana diketahui, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana.

"Namun pendampingan hukum dan proses hukum tetap akan dilakukan berdasarkan peradilan anak," terang Wuryantono.

Baca juga: KPPAD Ketapang Siap Lakukan Pendampingan Selama Proses Hukum

Berikan Pendampingan

Ketua Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Ketapang Harlisa mengaku kalau pihaknya telah melakukan pendampingan dalam kasus pemerkosaan yang melibatkan empat orang anak di bawah umur.

"Bersama dengan pihak terkait, baik Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Pekerja Sosial (Peksos) kita akan lakukan pendampingan selama proses ini hingga proses persidangan nanti," kata Harlisa, Jumat 28 Mei 2021.

Selain melakukan pendampingan selama proses hukum, lanjut Harlisa, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak sekolah para pelaku, agar tidak serta merta langsung memberhentikan para pelaku.

"Biasanya sekolah ketika ada murid berhadapan dengan hukum langsung memberhentikan, ini tidak boleh seperti itu. Anak-anak harus kita jaga psikologisnya jangan sampai keputusan sekolah semakin membuat mereka tertekan," ujarnya.

Untuk itu, Harlisa berharap agar keluarga para pelaku turut memberikan dukungan moril lantaran pada saat ini pelaku yang merupakan anak di bawah umur memerlukan dukungan.

Terlepas dari perbuatannya yang salah dan tentu akan diproses sesuai dengan aturan berlaku.

"Kepada masyarakat kita harap untuk minimal tidak membully para pelaku karena mereka masih anak-anak yang perlu dukungan bukan bullyan yang malah akan semakin memperburuk psikologis mereka," harapnya.(*)

_____
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul KPPAD Ketapang Siap Lakukan Pendampingan Selama Proses Hukum
Penulis: Nur Imam Satria
Editor: Try Juliansyah

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Empat Remaja Ditangkap karena Perkosa Perempuan 18 Tahun"
Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta
Editor : Khairina

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved