GAMKI Kalbar Minta Formasi Guru Agama di Kalbar Ditinjau Ulang

Stepanus Wiwin mengatakan jika keberagaman tersebut perlu diwujudkan dengan kehidupan bersama yang saling menghargai.

TRIBUNPONTIANAK/Ridho Panji Pradana
Ketua DPD GAMKI Kalbar, Stepanus Wiwin didampingi oleh Wakil Sekretarisnya, Frianto Daud. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menyikapi adanya polemik formasi penerimaan guru agama di Kalimantan Barat tahun 2021 dan telah menjadi trending topik bagi elemen masyarakat, DPD GAMKI Kalbar berharap pemerintah khususnya Pemda Kalbar untuk dapat memahami bahwa negara Indonesia merupakan suatu negara yang mempunyai kenyataan keberagaman mengenai suku, agama, bahasa dan sebagainya.

Hal ini dikatakan Ketua DPD GAMKI Kalbar, Stepanus Wiwin didampingi oleh Wakil Sekretarisnya, Frianto Daud, Jumat 28 Mei 2021.

Stepanus Wiwin mengatakan jika keberagaman tersebut perlu diwujudkan dengan kehidupan bersama yang saling menghargai.

Setiap pemeluk agama dituntut bukan saja mengakui keberadaan dan hak agama lain, tapi juga berusaha memahami perbedan dan persamaan untuk tercapainya kerukunan dalam kebhinekaan.

Baca juga: POLEMIK Formasi Guru Agama CPNS dan PPPK Kalbar, Midji : Keputusan Formasi Bukan dari Gubernur

Dalam keberagaman agama di Indonesia, sikap mewujudkan toleransi merupakan hak yang patut dilaksanakan dalam hubungan umat beragama dengan pemerintah, sebagaimana dalam poin ketiga dari Tri Kerukunan Umat Beragama.

"Toleransi merupakan sikap saling menghargai kelompok-kelompok atau antara individu dalam masyarakat atau ruang lingkup lainnya. Toleransi akan melarang terjadinya diskriminasi," katanya.

(Update Informasi Seputar Kota Pontianak)

Diungkapkannya  eari data Semester 1 Tahun 2020 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat data tanggal 30 Juni 2020 data penduduk menurut agama Provinsi Kalimantan Barat, Islam 3.275.798, Kristen 631.242, Katolik 1.209.634, Hindu 2.933, Budha 323.877, Konghucu 13.236, Aliran Kepercayan 1.632.

Dari data tersebut tentunya menjadi suatu hal yang mengundang reaksi dari berbagai elemen masyarakat di Kalimantan Barat karena formasi guru agama yang belum memberikan suatu keadilan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan BaratTahun Anggaran 2021 untuk formasi Guru Agama Islam 31, Kristen 0, Katolik 0, Hindu 0, Budha 0, dan Konghucu 0.

"Berkaitan dengan hal ini, maka DPD-GAMKI Provinsi Kalbar menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah Untuk menjaga kondusifitas dan toleransi umat beragama dengan pemerintah di Provinsi Kalimantan Barat, harapan kami agar penerimaan Calon ASN dalam formasi guru agama untuk segera ditinjau ulang," ujarnya.

"Peninjauan ulang formasi ini kami harapkan akan menjadi langkah dan solusi terbaik untuk menghindari adanya reaksi dari berbagai elemen masyarakat," tambahnya.

Baca juga: Mengenai Polemik Formasi Guru Agama, Begini Kata Wagub Ria Norsan

Jangan sampai, kata dia, muncul gerakan demonstrasi secara besar-besaran karena ketidakadilan formasi penerimaan guru agama ditengah pandemi Covid-19, karena bisa memungkinkan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 di Kalbar.

Ia berharap supaya Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Gubernur Kalbar, Menteri Pemberdayan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia serta Menteri Agama Republik Indonesia untuk mengalokasikan formasi Guru Agama Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu untuk SMA dan SMK Tahun Anggaran 2021 dan untuk penerimaan Calon ASN di tahun-tahun yang akan datang.

Hal yang sama juga pihaknya minta untuk suatu keadilan formasi penerimaan guru agama Sekolah Dasar dan SMP yang berada dibawah Pemerintah Kabupaten dan Kota di Kalbar.

"Kami sangat yakin Pemerintah Provinsi Kalbar dan Kabupaten Kota akan dapat mengusulkan formasi CPNS sesuai kebutuhan dan memiliki peta kebutuhan PNS," katanya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved