Pengacara dari AM Nilai Semua Peran dalam Rekontruksi Sudah Sesuai Pengakuan Tersangka 

Karenanya ungkap dia, mereka selaku penasehat hukum akan mendampingi sampai kasus ini selsai di pengadilan dan putusan.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/M Wawan Gunawan
Tersangka AM (32) saat menjalani Rekonstruksi pembunuhan terhadap MH (23) di sebuah kamar penginapan di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Rekonstruksi sendiri, dilaksanakan di halaman Mapolres Sambas, Jumat 28 Mei 2021 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Pengacara tersangka AM (32), Jamilah mengungkapkan bahwa semua peran yang di rekonstruksi oleh tersangka AM sudah sesuai dengan pengakuan tersangka kepada pihak kepolisian.

"Semuanya sudah sesuai dengan pengakuan tersangka," ujarnya, di Mapolres Sambas sesuai menyaksikan Rekonstruksi, Jumat 28 Mei 2021.

Dijelaskan dia, dari pengakuan korban semuanya sudah dilakukan pada saat rekontruksi peran pembunuhan yang dilakukan oleh AM (32) kepada MH (23) sudah detail.

Karenanya ungkap dia, mereka selaku penasehat hukum akan mendampingi sampai kasus ini selsai di pengadilan dan putusan.

Baca juga: Polres Sambas Lakukan Rekonstruksi Pembunuhan Perempuan di Kamar Penginapan Favorite Tebas

"Dia sudah mengakui perbuatannya dan selanjutnya kita akan lakukan pendampingan sampai ke pengadilan," ungkapnya.

Dia juga berharap agar ada keringanan hukuman terhadap tersangka. Lantaran sudah menyesali dan mengakui perbuatannya.

"Selanjutnya kita berharap agar ada keringanan hukuman untuk tersangka," tuturnya.

Ada beberapa faktor yang bisa meringankan hukuman tersangka kata dia, salah satunya adalah sudah menyesali dan mengakui perbuatannya di hadapan hukum.

"Yang bisa meringankan itu dia sudah mengakui dan menyesali perbuatannya. Jadi kita harapkan agar ada keringanan hukuman," tutupnya. (*)

(Update Informasi Seputar Kabupaten Sambas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved