Cara Unreg Kartu XL Axiata dan Kartu Axis
Jika anda ingin memiliki nomor kartu SIM Prabayar lebih dari satu, maka anda harus memenuhi syarat ini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jika anda ingin memiliki nomor kartu SIM Prabayar lebih dari satu, maka anda harus memenuhi syarat ini.
Syarat utamanya adalah pengguna harus registrasi setiap nomor SIM Card menggunakan Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau NIK e-KTP.
Selain itu, registrasi juga bisa dilakukan menggunakan identitas lain yakni nomor Kartu Keluarga atau KK.
Jadi, satu nomor KTP dan KK juga bisa dipakai untuk mendaftarkan tiga (3) nomor berbeda untuk tiap-tiap operator seluler.
Jika ingin menggunakan nomor lain, namun jatah tiga nomor tersebut sudah habis, maka pengguna bisa menghapus atau unreg nomor tersebut.
(Update berita perkembangan teknologi disini)
Setiap operator seluler di Indonesia juga sudah menyediakan fitur unreg nomor kartu SIM untuk pengguna.
Khusus untuk pelanggan prabayar XL Axiata/Axis, ada tiga cara unreg nomor.
Berikut adalah cara unreg kartu prabayar XL Axiata atau Axis.
Cara unreg kartu XL/Axis dengan SMS Pertama melalui menu SMS
Caranya, buka menu SMS dan ketik UNREG#NomorHP# (contoh: UNREG#08381111xxxx#). Kirim SMS ke nomor 4444 dan tunggu balasan dari operator.
Cara unreg kartu XL/Axis dengan dial up
Cara kedua yaitu melalui dial up. Caranya, ketik kode USSD *123*4444# di aplikasi telepon dan tekan "dial".
Baca juga: Program Sosial XL Axiata Kantongi Apresiasi Publik
Cara unreg kartu XL/Axis lewat customer service
Terakhir, pelanggan juga bisa memeriksa status pendaftaran atau membatalkan registrasi (unreg) dengan mengunjungi gerai operator seluler yang bersangkutan