Satgas Covid-19 Imbau Waspada Vaksin Ilegal ! Masyarakat Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Vaksin
Pemerintah Indonesia mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap kemungkinan adanya peredaran vaksinasi ilegal.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah Indonesia mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap kemungkinan adanya peredaran vaksinasi ilegal.
Imbauan ini menyusul adanya kasus jual beli vaksin ilegal di Medan.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat lebih cermat dan waspada ketika menerima vaksin.
"Masyarakat agar berhati-hati terhadap oknum yang melaksanakan vaksinasi secara ilegal. Masyarakat perlu lebih cermat dalam mengikuti program vaksinasi," kata Wiku, dalam keterangan pers yang disampaikan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 25 Mei 2021.
(Update berita Covid-19 disini)
Ia menekankan, masyarakat perlu memastikan bahwa penyelenggara vaksinasi merupakan pihak resmi.
Masyarakat juga harus mencermati sertifikat yang didapat dari vaksinasi, apakah sesuai dengan yang diterbitkan oleh pemerintah.
"Baik pendaftaran melalui fasilitas kesehatan atau program vaksinasi massal," ujar Wiku.
Wiku meminta Dinas Kesehatan di seluruh tahapan vaksinasi, mulai dari persiapan, pelaksanaan, pasca vaksinasi, hingga kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI).
Menurut dia, kejadian kasus jual beli vaksin Covid-19 ilegal di Medan harus menjadi refleksi untuk memperbaiki pengawasan program vaksinasi.
"Kejadian ini tidak bisa dibenarkan karena prinsipnya vaksinasi yang dilakukan secara resmi adalah upaya menjamin vaksin yang diterima masyarakat aman dan efektif membentuk suatu individu," kata Wiku.
Adapun kasus dugaan jual vaksin Sinovac, Polda Sumatera Utara telah ditentukan empat tersangka.
Keempat tersangka yakni agen properti dan selaku pemberi suap, dr IW selaku aparatur sipil negara (ASN) di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, dan dr KS serta SH, seorang ASN di Dinas Kesehatan Sumut.
Vaksin Sinovac tersebut diambil dari Dinas Kesehatan Sumut oleh dr IW yang hanya beberapa kali mengajukan surat permohonan.
Baca juga: Cegah Covid-19, Personel Polsek Seberuang Melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi di Depan Mapolsek
Untuk mendapatkan vaksin tersebut, dr IW menghadapi tersangka SH di kantornya.