Kadus Sebalos Harap, Perkuat Aturan Guna Jaga dan Lestarikan Hutan Adat
Kepala Dusun Sebalos ini menyampaikan, bahwa aturan yang telah direvisi terdiri dari delapan poin menjadi 12 poin tentang aturan adat dan segera diber
Penulis: Zulfikri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Kepala Dusun Sebalos, Filipus Sogang menyampaikan pertemuan yang dilakukan dalam memperkuat aturan serta sanksi-sanksi hukum adat bagi oknum yang sengaja melakukan perusakan hutan adat Dayak Bakati Riuk di Dusun Sebalos, Desa Sango, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Rabu 26 Mei 2021.
Filipus Sogang mengatakan, bahwa pertemuan ini sebagai upaya masyarakat dusun Sebalos dalam menjaga dan melestarikan hutan adat Dayak Bakati Riuk yang saat ini dijaga dengan sebaik-baiknya.
"Hasil pertemuan ini, menyangkut aturan-aturan tentang adat dan ada beberapa poin yang kami revisi," terang Filipus.
Kepala Dusun Sebalos ini menyampaikan, bahwa aturan yang telah direvisi terdiri dari delapan poin menjadi 12 poin tentang aturan adat dan segera diberlakukan oleh Dusun Sebalos.
"Dari delapan poin direvisi menjadi 12 poin itu menyangkut aturan tentang adat yang akan kami berlakukan kepada setiap pelanggaran-pelanggaran yang merusak hutan adat,"
Baca juga: Antisipasi Kerusakan Hutan Adat, Masyarakat Dayak Bakati Riuk Rumuskan Hukum Adat
Ia mengutarakan harapan kepada Dusun Sebalos dan masyarakat dalam menerapkan segera aturan yang telah diperkuat, yang terdiri dari sanksi-sanksi bagi pelanggar yang kedapatan merusak hutan adat Dayak Bakati Riuk.
"Kami sangat mengharapkan, bahwa apa yang telah kami rumuskan dan kami buat dapat kami terapkan dan serta berlakukan sesuai dengan keputusan bersama tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan masyarakat khususnya dusun Sebalos," pungkasnya.
Adapun aturan tata kelola hutan adat Dusun Sebalos sebelum dilakukan revisi saat ini yakni, sebagai berikut.
1. Setiap warga Dusun Sebalos yang akan menggunakan kayu Hutan Adat "wajib lapor" kepada pengurus dusun dan diketahui oleh Kepala Desa untuk mendapatkan surat keterangan.
2. Hak guna kayu hutan adat hanya diberikan kepada warga yang berdomisili di Dusun Sebalos (memiliki KK Sebalos)
3. Penggunaan kayu disesuaikan dengan kebutuhan yang akan dibangun.
4. Untuk kebutuhan pembangunan fasilitas umum seperti: Gereja, Rumah Adat, dapat menggunakan kayu hutan adat sesuai dengan kebutuhan.
5. Surat keterangan hanya diberlakukan satu kali masa penggunaannya.
6. Sisa kayu yang tidak terpakai adalah wewenang dusun diatur dan dikelola untuk kepentingan Dusun Sebalos.
7. Penyalahgunaan kayu hutan adat yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di kenakan sanksi / perundang-undangan yang berlaku.
8. Demi kelancaran pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang ada maka di bentuk Tim surve / pemantau beranggotakan dari masyarakat berkerjasama dengan pengurus sebagai mana yang di maksud di pasal 1. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/masyarakat-dayak-bakati-riuk-dusun-sebalos3.jpg)