Pemkab Mempawah Sabet Dua Penghargaan Bergengsi dari DJPb
Piagam penghargaan tersebut diserahkan langsung Kepala Kanwil DJPb Kalbar, Edih Mulyadi kepada Bupati Erlina, di Kantor Bupati Mempawah, Senin 24 Mei
Penulis: Ramadhan | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Dua penghargaan bergengsi dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kantor Wilayah Kalimantan Barat, diraih Pemerintah Kabupaten Mempawah.
Yaitu peringkat kedua Pengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Terbaik Tahun 2020 dan peringkat kedua Pengelola Dana Desa Terbaik Tahun 2020.
Piagam penghargaan tersebut diserahkan langsung Kepala Kanwil DJPb Kalbar, Edih Mulyadi kepada Bupati Erlina, di Kantor Bupati Mempawah, Senin 24 Mei 2021.
Turut mendampingi, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Mempawah, Sabirin.
Baca juga: Kakanwil DJPb Kalbar Apresiasi Capaian Kinerja yang Diraih Pemkab Mempawah
Bupati Mempawah, Erlina, atas nama pemerintah daerah, mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kanwil DJPb Kalbar yang telah memberikan penghargaan atas kinerja Pengelolaan Dana Desa tahun 2020 dan Pengelolaan DAK Fisik tahun 2020.
"Walaupun saat ini Pemkab Mempawah baru memperoleh peringkat runner up, tapi itu sudah menjadi kebanggaan buat kami. Semoga capaian ini menjadi penyemangat dalam melaksanakan pengelolaan keuangan yang lebih baik kedepannya," katanya, Selasa 25 Mei 2021.
Tidak lupa, Erlina menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh kepala perangkat daerah, para camat, para kepala desa yang telah memberikan kontribusi terbaik dalam pengelolaan keuangan tahun 2020.
"Kontribusi bapak dan ibu dalam pengelolaan keuangan turut mengantarkan Pemkab Mempawah memperoleh predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan yang kita terima pada 20 Mei 2021 lalu," ujarnya.
Erlina juga mengingatkan kepada jajarannya maupun kepala desa agar tidak berpuas diri atas penghargaan yang diterima dari DJPb.
“Terus tingkatkan kinerja dan melaksanakan pengelolaan keuangan yang lebih baik sesuai ketentuan dan peraturan perundang undangan yang berlaku,” tutupnya. (*)
(Update Informasi Seputar Kabupaten Mempawah)